Pencuri Motor dan Dua Penadah Dibekuk Satreskrim Polres Bondowoso
--
Tapalkuda.Disway.id-Tiga kawanan pelaku pencurian sepeda motor dibekuk Satreskrim Polres Bondowoso. Seorang merupakan pelaku pencurian motor dan dua pelaku lagi penadah motor hasil curian yang dibekuk di rumahnya masing-masing.
Pelaku pencurian motor berinisial MM (34) warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Curahdami, Bondowoso. Dua penadah motor curian berinisial H (35) warga Desa Sumbermalang, Kecamatan Wringin dan UH (34) warga Desa Glingseran, Kecamatan Wringin Bondowoso.
Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, tiga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini hasil
pengungkapan Satreskrim Polres dalam pencurian motor pada 27 Desember 2025. Lokasi kejadian di pinggir Jalan Saliwiryo Pranowo, Kecamatan Kota Kulon, Bondowoso.
"Tiga pelaku pencurian motor ini ditangkap berurutan di rumahnya masing-masing. Pertama menangkap dua penadah berinisial H dan UH, kemudian pelaku pencurian berinisial MM," kata Kapolres Aryo Dwi di Mapolres Bondowoso.
Dari penangkapan tiga pelaku itu, sambung dia, sebanyak empat barang bukti terkait pencurian motor diamankan Satreskrim Polres. Yakni, motor Yamaha X-Ride 2013 nopol P 5551 AB, kontak motor, STNK, dan BPKB motor Yamaha X-Ride.
"Semua barang bukti diamankan bersama tiga pelaku pencurian motor di Polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut. Tiga pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,"tambah Kapolres lulusan Akpol 2006 itu.
Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Wawan Triono menambahkan, penangkapan tiga tersangka itu, berawal laporan korban Heru Anggara (34) warga Bondowoso pemilik motor Yamaha X-Ride ke SPKT Polres Bondowoso pada 18 Januari 2026. Satreskrim Polres menindaklanjuti laporan korban dan dalam waktu dua hari berhasil membekuk tiga tersangka pencurian motor itu.
"Tiga tersangka pencurian motor dijerat pasal berbeda. Tersangka MM dijerat Pasal 476 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp500 juta dan dua tersangka H serta UH dijerat Pasal 591 huruf a KUHP tentang Penadah dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda Rp500 juta," tambah Kasatreskrim Wawan.(*)
Sumber: