Tangkap Dua Pengedar Sabu, Polisi Situbondo Amankan 27,88 Gram Sabu Siap Edar
--
Tapalkuda.Disway.id- Satresnarkoba Polres Situbondo menangkap dua pria pengedar narkotika jenis sabu. Dari penangkapan dua pria ini, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 27,88 gram.
Dua pria pengedar sabu itu berinisial MY (50) warga Kecamatan Banyuputih Situbondo dan DY (38) 38 tahun. warga Banyuwangi. Keduanya ditangkap di rumah MY di Kecamatan Banyuputih, Situbondo, Jumat (20/2/2026) malam.
Kasatresnarkoba Polres Situbondo, Iptu Tatang Purwohadi mengatakan, penangkapan dua pengedar sabu itu, berawal informasi masyarakat adanya peredaran sabu di wilayah Kecamatan Banyuputih. Anggota Satresnarkoba Polres kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi masyarakat itu.
"Setelah cukup bukti, anggota Satresnarkoba Polres menangkap MY dan DY di rumah MY serta berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 27,88 gram siap edar yang disimpan dalam sedotan plastik dan plastik klip," katanya, Minggu (22/2/2026).
Selain mengamankan sabu, tambah Kasatresnarkoba Tatang, anggota Satresnarkoba Polres juga menyita timbangan elektrik, alat isap atau bong, dan uang tunai Rp3,4 juta diduga hasil transaksi sabu. "Dua pengedar sabu dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo guna proses hukum lebih lanjut,"tambahnya.
Kasatresnarkoba Tatang menjelaskan, penyidik Satresnarkoba Polres sudah menetapkan dua pengedar sabu itu sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) KUHP Nasional juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Dua pengedar sabu itu terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana mati," jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Rogojampi Polres Banyuwangi itu.(*)
Sumber: