Lakukan KDRT dan Paksa Istri Gugurkan Kandungan, Anggota Polres Situbondo Dipecat
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie menjatuhkan PTDH dengan mencoret foto anggota Polres Situbondo.(Foto:Humas Polres Situbondo)--
Tapalkuda.Disway.id- Seorang anggota Polres Situbondo, Bripda (Brigadir Polisi Dua) DEH (27) menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri. Bripda DEH dipecat karena melakukan pelanggaran berat tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya (KDRT) berinisial APP (24).
Pemecatan Bripda DEH melalui upacara PTDH dipimpin Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie di Lapangan Tenis Indoor Mapolres setempat, Kamis (5/3/2026). Kapolres Bayu memecat dengan mencoretkan tanda silang pada foto Bripda DEH yang dipegang seorang anggota Polres Situbondo.
"Bripda DEH terbukti melanggar kode etik profesi Polri dengan melakukan KDRT terhadap istrinya yang mencederai kehormatan dan martabat institusi Polri. Jadi tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri," kata Kapolres Bayu Anuwar.
Selain melakukan tindak pidana KDRT, lanjut orang nomor satu Polres Situbondo ini, Bripda DEH juga memaksa istrinya untuk menggugurkan kandungan anak kedua. Alasannya, keterbatasan biaya dan jarak kelahiran dengan anak pertama sangat dekat sekitar sepuluh bulan.
"Sanksi tegas PTDH layak diterima Bripda DEH ini bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin serta menjaga profesionalitas dan marwah Polri. Ini juga peringatan bagi seluruh anggota Polres Situbondo sebagai pembelajaran untuk selalu disiplin mematuhi aturan dan kode etik Polri,” tegasnya.
Kapolres Bayu Anuwar mengaku prihatin atas kasus yang melibatkan seorang anggotanya itu. Karena, dampaknya tidak hanya dirasakan yang bersangkutan, tetapi juga keluarga besarnya.
"Kami sebenarnya sudah melakukan pembinaan dan nasihat kepada Bripda DEH. Namun, karena tidak diindahkan, akhirnya yang bersangkutan disanksi PTDH," terang kapolres lulusan Akpol 2007 itu.
Kasus KDRT menjerat Bripda DEH hingga berujung sanksi PTDH berawal istrinya APP melapor ke Propam Polres Situbondo pada 2024. Selain itu, pada Maret 2025 Bripda DEH diketahui memaksa istrinya untuk menggugurkan kandungan anak kedua dengan alasan keterbatasan biaya dan jarak kelahiran dengan anak pertama hanya terpaut sepuluh bulan. (*)
Sumber: