Kedapatan Timbun Satu Ton BBM Pertalite, Dua Warga Bondowoso Ditangkap Polisi
Barang bukti BBM pertalite sebanyak 1 ton lebih dalam puluhan jeriken ditimbun dua pelaku diamankan Polres Bondowoso.(Foto:Guido/Disway.id)--
Tapalkuda.Disway.id- Satreskrim Polres Bondowoso menangkap dua pria berinisial AM (54) dan MP (63) gegara menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite secara ilegal. Dari penangkapan dua pria ini, juga diamankan barang bukti sebanyak 1, 015 ton BBM pertalite yang akan dijual dengan harga melebihi ketentuan pemerintah.
AM merupakan warga Desa/Kecamatan Wringin Bondowoso dan MP warga Desa Sempol, Kecamatan Sempol Ijen Bondowoso. Kedua pelaku langsung diamankandi Mapolres Bondowoso bersama barang bukti 1,015 ton BBM pertalite.
"Itu kami lakukan untuk proses pemeriksaan intensif terhadap dua pelaku penimbunan BBM pertalite tersebut dan juga untuk proses pengembangan," kata Kasatrrskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono.
Penangkapan dua pelaku penimbunan BBM bersubsidi itu, menurut Iptu Wawan, bermula dari pengaduan masyarakat ke Polres Bondowoso. Masyarakat sering mendapati dua pelaku AM dan MP membeli BBM pertalite di SPBU wilayah Bondowoso dengan mengisi penuh tangki mobilnya berulang kali.
"Dari pengaduan masyarakat itu, anggota Satreskrim Polres Bondowoso melakukan penyelidikan dengan mengintai gerak-gerik dua pelaku. Setelah cukup bukti, dua pelaku ditangkap di salah satu lokasi di Bondowoso saat memindahkan BBM pertalite ke jeriken-jeriken pada Jumat (17/4/2026) sore," terangnya.
Perbuatan dua pelaku melakukan penimbunan BBM bersubsidi, tegas Iptu Wawan,merupakan tindak pidana melanggar UU RI Nomor. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. "Karena itu, dua pelaku terancam hukuman penjara 6 tahun atau denda Rp60 miliar," tegas perwira dua balok kuning di pundak itu. (*)
Sumber: