Polisi Tetapkan Satu Tersangka di Kasus SPBU Tegal Besar Jember

Polisi Tetapkan Satu Tersangka di Kasus SPBU Tegal Besar Jember

SPBU Tegal Besar Jember (Sugianto)--

TAPALKUDA.DISWAY.ID - Kasus penyelahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tegal Besar Jember, kepolisian resort Jember menetapkan satu tersangka.

Tersangka yang diamankan polisi, yakni inisial F asal Kecamatan Tempurejo. Selain itu, turut serta diamankan truk, drum, surat rekomendasi.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan temuan adanya penyalahgunaan BBM Subsidi jenis solar 14 Maret 2025.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi pihaknya fokus pada Pasal 55 tentang penyelahgunaan BBM bersubsidi.

"Kita telah melakukan penetapan tersangka inisial F yang berdomisili Tempurejo Jember. Pelaku kami tahan di Polres Jember hingga berkoordinasi dengan Kejaksaan," katanya, Jumat (8/5/2026).

Polisi juga melakukan pemeriksaan mendalam kepada pemilik rekom pembelian BBM jenis solar bersubsidi. Namun sementara untuk tersangka masih satu orang.

"Sementara tersangka masih satu, dimana yang bersangkutan membeli, mengangkut dan menjual ke masyarakat secara bebas," ungkapnya.

Pengakuan tersangka, membeli BBM subsidi jenis solar baru pertama kali di SPBU Tegal Besar. "Pada dasarnya tersangka ini membantu petani untuk mengambil BBM jenis solar di SPBU tersebut," ujarnya. Bahkan tersangka mengaku jika truk yang digunakan hasil sewa, dan bekerja sendirian. 

Harry menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan BPH Migas serta pertamina, apa ada sangsi terhadap pelanggaran yang menjerat SPBU Tegal Besar Jember. (*)

Sumber: