TAPALKUDA.DISWAY.ID - Satreskrim Polres Bondowoso akhirnya membekuk tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di ladang tembakau Desa Mengen, Kecamatan Tamanan, Bondowoso. Ketiganya dibekuk, setelah sempat menjadi buronan polisi sejak akhir Agustus 2024.
Tiga pelaku curas dibekuk berinisial MM (26) warga Desa Mengen serta AH (24) dan MR (38) keduanya warga Desa Kemirian, Kecamatan Tamanan. Mereka dibekuk di rumahnya masing-masing saat pulang dari tempat persembunyiannya di luar Kecamatan Tamanan.
"MM dan AH dibekuk tanpa perlawanan. Sedangkan, MR otak pencurian dengan kekerasan ditembak kaki kanannya, karena melawan saat akan dibekuk polisi," kata Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono didampingi Kasatreskrim AKP Roni Ismullah, Rabu (23/4/25).
MM, AH, dan MR dibekuk polisi setelah kepergok mencuri tiga karung tembakau bernilai Rp 140 juta di sebuah ladang Desa Mengen, Kecamatan Tamanan pada Agustus 2024. Ketiga pelaku bahkan membacok pemilik tembakau yang memergoki aksi mereka menggunakan celurit hingga luka serius di bagian kepala.
"Korban pemilik tembakau kemudian melaporkan kejadian pencurian itu ke polisi. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan memburu tiga pelaku curas yang kabur sejak akhir Agustus 2024," terang Kapolres Harto Agung.
Begitu mendapat informasi tiga pelaku beberapa kali pulang ke rumahnya di Tamanan, sambubg kapolres lulusan Akpol 2005 itu, anggota Satreskrim Polres melakukan pengintaian. Tiga pelaku curas langsung dibekuk saat istirahat di rumahnya, Selasa (22/4/25) malam.
"Dari penangkapan tiga pelaku curas itu, juga diamankan barang bukti 3 celurit dan 3 karung tembakau curian. Tiga pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 365 KHUPidana tentang pencurian dengan kekerasan," jelasnya.(*)