TAPALKUDA.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember telah mengembalikan sisa dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember 2024 yang tidak dipergunakan. Sisa dana hibah Rp 20 miliar tersebut dari total anggaran Pilkada 2024 sekitar Rp 103 miliar.
"Sisa dana sudah kita kembalikan tanggal 10 April 2024 lalu. Jumlahnya sekitar Rp 20 miliar," ujar Dessi Angraeni, Ketua KPU Jember
Pengembalian sisa dana pilkada 2024 tersebut karena tidak dipergunakan, sehingga harus dikembalikan ke kasda. Langkah ini juga dilakukan oleh KPU kabupaten/ kota lain yang juga menggelar pilkada, seperti Kabupaten Bondowoso.
Seperti diberitakan media tapalkuda.disway.id, KPU Bondowoso juga telah mengembalikan sisa anggaran Pilkada 2024.
Ketua KPU Bondowoso, Sudaedi mengatakan, KPU Bondowoso menerima dana hibah sebesar Rp 52,3 miliar dari Pemkab Bondowoso untuk seluruh tahapan Pilkada Bondowoso 2024. Dari total dana hibah itu, yang tidak terserap mencapai sekitar 16 persen atau sebesar Rp 8 miliar
"Sisa dana hibah tidak terserap mencapai sekitar 16 persen atau sebesar Rp 8 miliar ini dikembalikan ke Pemkab Bondowoso," kata Sudaedi dalam rapat koordinasi penyampaian laporan penggunaan dana hibah Pilkada Bondowoso 2024 di Pendapa Bupati Raden Bagus Assra, Senin(31/4/25) siang.
Pengembalian sisa dana hibah lewat rapat koordinasi penyampaian laporan penggunaan dana hibah Pilkada Bondowoso 2024 itu, menurut Sudaedi, merupakan bentuk pertanggungjawaban KPU sebagai penyelenggara pesta demokrasi lima tahunan kepada masyarakat dan pemerintahan. Selain itu, komitmen KPU terhadap keterbukaan informasi publik.
"Pengembalian sisa dana hibah ini juga komitmen tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel dilakukan KPU terhadap pelaksanaan Pilkada Bondowoso 2024," terangnya. (*)