KPU Jember Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada Rp 20 Miliar

Senin 28-04-2025,14:01 WIB
Reporter : Winardi Nawa Putra
Editor : Winardi Nawa Putra

TAPALKUDA.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember telah mengembalikan sisa dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember  2024 yang tidak dipergunakan. Sisa dana hibah  Rp 20 miliar tersebut dari total anggaran Pilkada 2024 sekitar Rp 103 miliar.

"Sisa dana sudah kita kembalikan tanggal 10 April 2024 lalu. Jumlahnya sekitar Rp 20 miliar," ujar Dessi Angraeni, Ketua KPU Jember

Pengembalian sisa dana pilkada 2024 tersebut karena tidak dipergunakan, sehingga harus dikembalikan ke kasda. Langkah  ini juga dilakukan oleh KPU kabupaten/ kota lain yang juga menggelar pilkada, seperti Kabupaten Bondowoso.

Seperti diberitakan media tapalkuda.disway.id, KPU Bondowoso juga telah mengembalikan sisa anggaran Pilkada 2024. 

Ketua KPU Bondowoso, Sudaedi mengatakan, KPU Bondowoso menerima dana hibah sebesar Rp 52,3 miliar dari Pemkab Bondowoso untuk seluruh tahapan Pilkada Bondowoso 2024. Dari total dana hibah itu, yang tidak terserap mencapai sekitar 16 persen atau  sebesar Rp 8 miliar 

"Sisa dana hibah tidak terserap mencapai sekitar 16 persen atau sebesar Rp 8 miliar ini dikembalikan ke Pemkab Bondowoso," kata Sudaedi dalam rapat koordinasi penyampaian laporan penggunaan dana hibah Pilkada Bondowoso 2024 di Pendapa Bupati Raden Bagus Assra, Senin(31/4/25) siang. 

Pengembalian sisa dana hibah lewat rapat koordinasi  penyampaian laporan penggunaan dana hibah Pilkada Bondowoso 2024 itu, menurut Sudaedi, merupakan bentuk pertanggungjawaban KPU sebagai penyelenggara pesta demokrasi lima tahunan kepada masyarakat dan pemerintahan. Selain itu, komitmen KPU terhadap keterbukaan informasi publik.

"Pengembalian sisa dana hibah ini juga komitmen tata kelola  keuangan yang transparan dan akuntabel dilakukan KPU terhadap pelaksanaan Pilkada  Bondowoso 2024," terangnya. (*)

 

Kategori :