Gebrak Meja, Mediasi Andatu dengan Mantan Karyawan Berakhir dengan Pemberian Pesangon

Senin 24-02-2025,16:17 WIB
Reporter : Hirna Ramadhanianto
Editor : Winardi Nawa Putra

 

Mediasi yang berlangsung kurang lebih 4 jam itu mencapai kesepakatan damai. Andatu siap memberikan hak-hak karyawan sesuai undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku. 

 

Sementara, Jenny Puspita Sari selaku pimpinan PT. Andatu Mulya Sari mengapresiasi Disnaker Jember yang telah menfasilitasi hingga tercapainya kesepakatan damai.

 

"Saya mengapresiasi Disnaker dan beberapa yang hadir hari ini. Ke depannya mungkin ini bisa menjadi koreksi bagi kami pihak perusahaan agar ke depannya melaksanakan peraturan sesuai undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku. Sehingga masalah-masalah seperti ini bisa kami selesaikan secara kekeluargaan," ujarnya. 

Jenny menyatakan, pihak perusahaan sudah memberikan hak-hak Dimas saat itu juga di tengah proses mediasi tersebut. 

Diantaranya pengembalian ijazah, uang tabungan sebesar Rp4 juta, pesangon sebanyak 2 kali gaji sebesar Rp5.677.284, dan pembayaran gaji bulan Januari-Februari sebesar Rp5.450.192. 

"Tanggungan perusahaan hari ini diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan, baik masalah pesangon, dan tuntutan pembayaran gaji sudah kami selesaikan. Untuk jaminan ijazah dan tabungan sudah kami selesaikan juga," ujar pimpinan perusahaan yang terletak di Jalan MH Thamrin Ajung itu. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait