Kejari Bondowoso Tahan Dua Tersangka Kasus KUR Fiktif, Salah Satunya ASN Dispendukcapil

Rabu 16-07-2025,10:36 WIB
Reporter : Guido Saphan
Editor : Winardi Nawa Putra

TAPALKUDA.DISWAY.ID - Seorang perempuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dispendukcapil Bondowoso berinisial AK dan mantri BRI Unit Tapen berinisial AS dijebloskan ke Lapas Kelas II-B Bondowoso. Ini setelah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso  menetapkan AK dan AS sebagai tersangka  kasus penyalahgunaan dana kredit usaha rakyat (KUR) fiktif di BRI Unit Tapen, Bondowoso, Selasa (15/7/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri mengatakan, tersangka AK merupakan operator mutasi data kependudukan di  Dispendukcapil Bondowoso sebagai pemasok data lansia untuk pengajuann KUR di BRI Unit Tapen. Data lansia ini kemudian dipasok ke tersangka AS 

Setiap data lansia  dihargai Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu. Sehingga, tersangka AK diperkirakan menerima total pembayaran data lansia dari AS mencapai Rp 43 juta. "Data lansia itu digunakan tersangka AS untuk pengajuan KUR fiktif di BRI Unit Tapen," kata Kajari Dzakiyul Fikri

Hasil penyelidikan Kejari Bondowoso, menurut mantan penyidik KPK RI itu,  setidaknya 86 data lansia di wilayah Kecamatan Tapen disalahgunakan. Rata-rata data lansia korban pengajuan KUR fiktif berusia minimal 60 tahun. Bahkan, 20 data lansia dintaranya telah meninggal dunia saat digunakan tersangka untuk pengajuan KUR fiktif di BRI Unit Tapen.

"Para korban warga lansia itu  baru menyadari keterlibatan mereka dalam KUR tersebut, setelah mendapatkan tagihan dari BRI Unit Taoen. Padahal, mereka tidak pernah mengajukan pinjaman KUR ke bank. Potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 5,3 miliar," terangnya.

Dzakiyul Fikri menjelaskan tersangka AK dan AS dijerat Pasal  UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Kedua tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda uang maksimal Rp 1 miliar.

"Kasus KUR fiktif ini mencuat pada Oktober 2024. Saat itu, kami telah menetapkan dua tersangka, yakni Yanuar Arifi Kepala BRI Unit Tapen dan Raditya Ardi Nugraha, mantri bank yang memalsukan seluruh dokumen pengajuan kredit, termasuk agunan, sebelum menetapkan tersangka AK dan AS ini," jelasnya. 

Sekadar mengingat, pada 19 September 2024, sejumlah korban mayoritas warga lansia didampingi pengacara menggelar aksi damai di depan kantor Kejari Bondowoso. Mereka mendesak Kejari mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan data kependudukan yang menyebabkan para lansia secara tiba-tiba memiliki utang di BRI Unit Tapen.

Masing-masing korban memiliki pinjaman atau KUR di BRI Unit Tapen bervariasi Rp 50 juta hingga Rp 600 juta. Padahal, mereka tidak pernah sama sekali mengajukan pinjaman KUR ke BRI Unit Tapen.(*)

Tags :
Kategori :

Terkait