TAPALKUDA.DISWAY.ID - Seorang yg emak berinisial NW, 52 tahun ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Situbondo. Emak warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo ini diduga mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) pada pelajar dan santri di sejumlah pondok pesantren (ponpes) di Kota Santri - julukan Situbondo-.
Kasatresnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Lutfi mengatakan, anggota Satresnarkoba Polres menangkap NW di rumahnya Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Rabu (16/7/2025) malam.
"NW yang merupakan ibu rumah tangga ditangkap karena mengedarkan okerbaya pada pelajar dan santri di sejumlah ponpes di Situbondo. NW sudah ditetapkan tersangka," kata Kasatresnarkoba Lutfi, Kamis (17/7/2025).
Dari penangkapan NW, anggota Satresnarkoba Polres menemukan barang bukti diantaranya, bungkus plastik berisi 850 butir okerbaya Pil Trex dan delapan plastik klip kecil masing-masing masing berisi 5 butir Pil Trex siap diedarkan. Selain itu, uang tunai Rp 136 ribu dan satu unit HP merek VIVO digunakan transaksi jual beli okerbaya.
"Barang bukti dan tersangka NW diamankan di Polres Situbondo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka NW dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat(2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (1), (2) Juncto Pasaln145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," terang Kasatresnarkoba Lutfi. (*)