TAPALKUDA.DISWAY.ID - Karena berbisnis narkotika jenis sabu-sabu, Sekeluarga di Jember diamankan polisi. Terungkap itu, berawal dari anaknya yang masih pelajar SMK ditangkap.
Kasat Reskoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin menyampaikan, terungkapnya peredaran narkoba yang dilakukan satu keluarga ini berawal dari anaknya inisial AD yang masih dibawah umur atau berstatus pelajar, tertangkap Selasa 30 September 2025 pukul 19.30 WIB.
"Tersangka ini ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) dengan barang bukti yang ditemukan 1,58 gram narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka AD ini ditangkap saat hendak mau mengantar sabu-sabu di Kecamatan Kalisat Jember," katanya, Jumat (10/10/2025).
Dari situlah, setelah diinterogasi tersangka AD mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari ibu kandungnya inisial H yang tinggal di Kecamatan Ledokombo.
Beberapa jam kemudian, anggota Reskoba Polres Jember melakukan penggrebekan di rumahnya dan ditemukan barang bukti 173,7 gram narkotika jenis sabu-sabu dan turut diamankan beserta ibu kandungnya inisial H.
"Tersangka H ini merupakan istri dari tersangka M yang berhasil kita amankan April 2025 lalu dan telah divonis 5 tahun oleh pengadilan negeri bulan September kemarin," jelasnya.
"Kasus ini kami mengamankan anak, ibu dan bulan april lalu ayahnya (ayah tiri AD). Yang bersangkutan sementara masih satu jaringan. Sedangkan barang yang didapatkan H yaitu berasal dari seorang Abang, yang dikirim melalui ekspedisi," lanjutnya.
Saat ini, Satreskoba Polres Jember masih melakukan pemetaan untuk mengungkap kasus ini lebih luas lagi.
Untuk pemeriksaan terhadap tersangka AD yang masih dibawah umur dilakukan pendampingan oleh petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jember, dan dilakukan lebih cepat karena belum umur 18 tahun.
Saat diinterogasi, tersangka ibunya inisial H mengaku dua kali menjual sabu-sabu dan tersangka AD baru pertama kali mengantar ke temannya. (*)