TAPALKUDA.DISWAY.ID - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo berhasil membekuk pelaku pencurian uang dalam jok sepeda motor di area parkir pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Banyuputih, Situbondo. Pelaku ini terekam CCTV terpasang di ponpes saat melancarkan aksinya.
Aksi pelaku mencuri uang dalam jok sepeda motor itu terjadi pada Jumat (18/10/2025) sore sekitar pukul 15.35 WIB. Saat itu, aksi pelaku terekam CCTV yang kemudian beredar viral di media sosial.
Dari rekaman CCTV tersebut, anggota Satreskrim Polres melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi, termasuk korban pemilik sepeda motor. Akhirnya, identitas pelaku terungkap berinisial SR, 37 tahun warga Desa Pasarejo, Kecamatan Wonosari, Bondowoso.
"Anggota Satreskrim Polres kemudian membeluk pelaku SR di Wonosari Bondowoso pada Kamis (23/10/2025) sore dan mengamankan barang bukti diantaranya, motor Honda Vario, STNK, serta dompet hitam," kata Kasatreskrim. Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, Jumat (24/10/2025).
Dari pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres, pelaku SR mengaku mencuri uang dalam jok sepeda motor di area parkir ponpes, karena melihat jok tidak terkunci. Pelaku SR kemudian membuka jok motor dan menemukan dompet hitam berisi uang Rp3 juta.
"Pelaku SR mengambil uang Rp3 juta dan membuang dompet hitam itu. SR kini ditahan di Mapolres Situbondo. SR juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian yang ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)