TAPALKUDA.DISWAY..ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menahan lima orang tersangka baru dalam kasus korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Situbondo periode 2021 - 2024.
Penahanan lima tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan penyidik KPK terhadap kasus korupsi menjerat mantan Bupati Situbondo periode 2021-2024, Karna Suswandi yang telah divonis hukuman 6 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 31 Oktober 2025.
Lima tersangka itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK RI Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025) malam. Mereka ditahan di Rutan KPK selama 20 hari kedepan.
"Penahanan terhadap lima tersangka dilakukan selama 20 hari pertama kedepan di Rutan KPK terhitung sejak tanggal 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (4/11/2025).
Lima tersangka tersebut, yakni Direktur CV Ronggo, Roespandi; Direktur CV Karunia, Adit Ardian Rendy Hidayat; Pemilik dan Pengendali CV Citra Bangun Persada, Tjahjono Gunawan; Direktur PT Anugerah Cakra Buana Jaya Lestari tahun 2021-2024, Muhammad Amran Said Ali; dan Direktur PT Badja Karya Nusantara, As'ad Fany Balda.
"KPK menahan lima tersangka itu terkait tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo periode 2021-2024," terang Budi Prasetyo.
KPK mulai melakukan penyidikan kasus korupsi pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang jasa di Pemkab Situbondo periode 2021-2024 ini sejak 2024. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakno mantan Bupati Situbondo periode 2021-2024, Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo, Eko Prionggo Jati.
Mantan Bupati Karna Suwandi telah divonis hukuman 6 tahun 6 bulan penjara serta membayar denda Rp350 juta subsider 6 bulan penjara dan kerugian keuangan negara Rp4,55 miliar subsider 2 tahun penjara. Ia terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara Rp4,5 miliar.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan perbuatan terdakwa mantan Bupati Karna Suswandi terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No.20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)