TAPALKIDA.DISWAY.ID - Satreskrim Polres Situbondo menangkap seorang pria penjual perhiasan emas palsu. Pria ini berinisial MJ, 48 tahun warga Desa Bajuran, Kecamatan Cermee, Bondowoso dan kini ditahan di Mapolres Situbondo.
"MJ dibekuk di rumah kontrakan di Situbondo, Minggu 2 November 2025. Dari tangan MJ, diamankan barang bukti perhiasan emas palsu seberat lebih 40 gram, satu HP, dan sepeda motor tanpa plat nomor digunakan beraksi," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, Selasa (5/11/2025).
Ia mengungkapkan, pelaku MJ dibekuk bermula dari perempuan berinisial IR (27) menjual perhiasan emas seberat 10 gram seharga Rp15 juta kepada seorang pedagang di Kecamatan Panji, Kamis (30/20/2025). Selesai transaksi, pedagang itu mengecek perhiasan emas, ternyata emas palsu.
"Kemudian pada Minggu (2/11/2025), IR datang lagi menjual perhiasan emas. Pedagang tadi yang sudah curiga bersama warga lain mengamankan IR lalu diinterogasi mengaku disuruh pelaku MJ. Warga pun melaporkan ke Polres Situbondo," ungkap perwira tiga balok kuning di pundak itu.
Anggota Satreskrim Polres Situbondo bersama warga mendatangi rumah kontrakan IR dan menangkap pelaku MJ tanpa perlawanan. Saat diperiksa, MJ mengaku mendapatkan perhiasan emas palsu dari seseorang di Jember.
"Pelaku MJ setelah dilakukan penyidikan intensif ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara," ujar Kasatreskrim Agung.
Ia juga menegaskan, Satreskrim Polres melakukan pengembangan kasus penipuan ini untuk menangkap pemasok perhiasan emas palsu di Jember. "Dari keterangan tersangka MJ, identitas pemasok di Jember sudah diketahui dan saat ini sedang kita kejar," tegasnya. (*)