Tapalkuda.Disway.id- Seorang kakek berinisial IB, 60 tahun harus berurusan dengan Polres Bondowoso. Warga Desa Pecalongan, Kecamatan Sukosari, Bondowoso ini dilaporkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual memperkosa anak tetangganya yang masih kerabat keluarga berinisial IS, 10 tahun.
Kasatreskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono mengatakan, kasus tindak pidana kekerasan seksual pemerkosaan dilakukan kakek berinisial IB, 60 tahun ini terbongkar setelah korban anak berinisial IS, 10 tahun bercerita ke tetangga. Kemudian, tetangga korban melaporkan cerita itu ke orangtua korban.
Mendengar cerita tersebut, orang tua korban tidak terima dan melaporkan ke Polres Bondowoso. Satreskrim Polres menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti hingga menangkap pelaku kakek IB.
"Pelaku kakek IB ditangkap anggota Satreskrim Polres di rumahnya tanpa perlawanan dan langsung diamankan ke Mapolres Situbondo untuk proses pemeriksaan," kata Kasatreskrim Wawan, Kamis (27/11/2025) sore.
Dalam proses pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres, ia menambahkan, pelaku kakek IB mengakui telah memperkosa korban anak IS hingga 3 kali. Modusnya, pelaku membujuk korban dengan iming-iming uang Rp5 ribu dalam melancarkan aksi bejatnya.
"Untuk lokasi atau tempat dari pelaku melancarkan aksi pemerkosaan di kamar mandi sekolah, di dalam kelas, dan di area persawahan. Setelah melancarkan aksi pemerkosaan, pelaku meminta korban tidak menceritakan ke orang lain," tambah Kasatreskrim Wawan.
Pelaku kakek IB telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Bondowoso untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D subs Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 huruf a, b, dan c UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual "Tersangka kakek IB terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," jelas Kasatreskrim Wawan.(*)