55 Pejabat Eselon III Bersaing Duduki 11 Kursi Jabatan Eselon II di Pemkab Bondowoso

Kamis 18-12-2025,18:34 WIB
Reporter : Guido Saphan
Editor : Winardi Nawa Putra

Tapalkuda.Disway.id- Sebanyak 55 Aparatur Sipil Negara (ASN) pejabat eselon. III bersaing memperebutkan 11 kursi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dalam  seleksi terbuka (open bidding) 2025 di  lingkungan Pemkab Bondowoso. Sebelas kursi JPT Pratama setingkat kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang  diperebutkan itu, saat ini terjadi kekosongan  pejabat definitif dan sementara dijabat Pelaksana Tugas (Plt).

Lima puluh lima pejabat eselon III bersaing memperebutkan 11 JPT Pratama tersebut, setelah lolos syarat administrasi yang ditutup Senin 15 Desember 2025 malam. Rinciannya, sebanyak 54 pejabat eselon III di lingkungan Pemkab Bondowoso dan hanya satu pejabat eselon III dari lingkungan Pemkab Jember. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi mengatakan, setelah dinyatakan lolos syarat administrasi, semua peserta seleksi terbuka mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.Yakni, penulisan dan penyusunan makalah hingga asesmen dilaksanakan dari Rabu 17 Desember 2025 kemarin hingga Senin 22 Desember 2025.

"Penulisan dan penyusunan makalah dengan metode on the spot guna menjamin keaslian karya peserta. Ini untuk menjamin orisinalitas karya makalah dan kejujuran akademik para peserta seleksi terbuka JPT Pratama," kata Fathur Rozi, Kamis (18/12/2025)..

Ia juga menjelaskan, proses seleksi terbuka 11 JPT Pratama menggandeng Kejaksaan Negeri Bondowoso. Ini sebagai upaya pencegahan potensi penyimpangan, praktik gratifikasi, dan dugaan titipan jabatan.

"Menggandeng Kejaksaan Negeri Bondowoso ini keinginan bapak bupati sebagai bentuk keseriusan Pemkab agar proses seleksi terbuka JPT Pratama benar-benar memberikan rasa keadilan dan sesuai peraturan perundang-undangan," jelas Ketua Pansel Terbuka 11 JPT Pratama  itu.

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri mengatakan, kejaksaan sebagai pendampingan bersifat preventif dalam proses seleksi terbuka dan tidak menyentuh hasil seleksi. Kejaksaan juga tidak mencampuri proses penilaian peserta seleksi terbuka.

"Kejaksaan tidak cawe-cawe dalam proses seleksi terbuka ini. Kejaksaan tidak punya kewenangan mengintervensi dan hanya berupa saran berkelanjutan dari aspek hukum dan tata kelola," kata Dzakiyul Fikri. (*).

 

Daftar 11 Jabatan Eselon II Pemkab Bondowoso di Open Bidding:

 

1. Kepala Badan Kepegawaian, dan Pengembanfan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

 

2. Sekretaris DPRD (Sekwan)

 

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler