Tapalkuda.Disway.id- Dua pria berinisial MS (52) dan DH (55) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Situbondo. Dua pria paruh baya asal Jember ini ditangkap lantaran kedapatan hendak mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Situbondo.
Anggota Satresnarkoba Polres menangkap MS dan MD di Jalan Raya Situbondo-Bondowoso, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Jumat (16/1/2026) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Dari keduanya berhasil diamankan barang bukti sabu, uang tunai, satu sepeda motor, dan satu HP.
"Barang bukti diamankan itu puluhan paket sabu seberat 42,07 gram siap edar, uang tunai Rp8,5 juta, satu sepeda motor untuk operasional, dan satu HP untuk transaksi sabu. Barang bukti dan dua pelaku langsung diamankan ke Mapolres Situbondo," kata Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, Sabtu (17/1/2026)
Dua pelaku pengedar sabu itu, terang Kapolres Bayu Anuwar, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, kedua tersangka dalam proses pemeriksaan intensif penyidik Satresnarkoba Polres Situbondo.
"Dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu asal Jember ini oleh penyidik Satresnarkoba Polres dijerat Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat(2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," terang kapolres jebolan Akpol 2007 itu.
Kasatresnarkoba Polres Situbondo, Iptu Tatang Purwodadi menambahkan, dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu asal Jember berinisial MS dan DH itu merupakan residivis kasus sabu. Kedua tersangka pernah ditangkap dan dihukum karena mengedarkan sabu.
"Salah satu tersangka berinisial MS, bahkan sudah tiga kali mendekam di tahanan atas kasus kepemilikan dan mengedarkan sabu. Tersangka MS juga baru bebas lima hari dari tahanan Lapas di Madura," tambah Kasatresnarkoba Tatang.
Penangkapan dua tersangka pengedar sabu asal Jember itu, dia menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi sabu di wilayah Kecamatan Situbondo dalam dua pekan awal Januari 2026. Informasi masyarakat ini direspons anggota Satresnarkoba Polres Situbondo dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
“Dari penyelidikan, anggota Satresnarkoba Polres berhasil menangkap dua tersangka itu. Awalnya kedua tersangka mengelak dituding sebagai pengedar sabu. Tapi, setelah digeledah ditemukan puluhan paket sabu seberat 42,07 gram siap edar, kedua tersangka tidak bisa engelak,” jelas perwira pertama dua balok kuning di pundak itu.(*)