Minimalisir Konflik Tanah, Pemkab Bondowoso Dukung Program Gemapatas ATR/BPN

Minimalisir Konflik Tanah, Pemkab Bondowoso Dukung Program Gemapatas ATR/BPN

Bupati Abdul Hamid (tengah) dam Kepala Kantor ATR/BPN Bondowoso, Zubaidi meninjau pemasangan patok tanda batas tanah masyarakat di Desa Pancoran, Bondowoso.(Foto:Diskominfo Bondowoso)--

Tapalkuda.Disway.id- Pemkab Bondowoso mendukung penuh program nasional Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) dilakukan Kantor  Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bondowoso. Sebab, Gemapatas menjadi  langkah strategis dalam meminimalisir konflik kepemilikan tanah yang seringkali terjadi di masyarakat.

Dukungan Pemkab Bondowoso terhadap Gemapatas disampaikan langsung Bupati Abdul Hamid Wahid. Orang nomor satu Pemkab Bondowoso ini mengatakan, program nasional Gemapatas dilakukan ATR/BPN Bondowoso menjadi  bagian penting dalam mencegah sengketa maupun tumpang tindih status kepemilikan tanah atau lahan. Karena, pemasangan patok tanda batas menjamin kepastian hukum status kepemilikan tanah di masyarakat.

"Gemapatas ini menjadi bukti nyata kehadiran negara memberikan kepastian hukum status kepemilikan tanah masyarakat. Karena itu, Pemkab mendukung program Gemapatas sebagai upaya masyarakat mendapatkan sertifikat tanah hak milik melakui  PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap),” kata Bupati Hamid, Jumat (14/11/2025).

Ia juga menjelaskan, hingga saat ini sudah sekitar 15 ribu bidang tanah atau lahan di Bondowoso mendapatkan sertifikat hak milik melalui program PTSL. "Adanya program Gemapatas, kami berharap semakin banyak tanah di Bondowoso mendapatkan sertifikat hak milik melalui PTSL dari Kantor ATR/BPN Bondowoso," jelas Bupati Hamid.

Kepala Kantor ATR/BPN Bondowoso, Zubaidi menerangkan, program nasional Gemapatas merupakan kegiatan sebelum ATR/BPN menjalankan program PTSL di Bondowoso. Yakni, pemasangan patok tanda batas dan penyiapan dokumen bidang tanah yang akan disertifikat hak milik melalui PTSL.

"Jadi, Gemapatas bukan sekadar simbolis, tetapu bagian penting mendorong masyarakat menjaga batas bidang tanah guna menghindari potensi sengketa sekaligus memberikan kepastian hukum status kepemilikan tanah," terang Zubaidi. (*)

 

Sumber: