Anggota Komisi X DPR-RI Akui Kekerasan di Perguruan Tinggi Masih Marak
Sosialisasikan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, Anggota Komisi X DPR-RI Nyatakan Kekerasan Masih Marak--
"Disitulah kita atur normanya, normanya kita naikkan, permen (peraturan menteri) menjadi undang-undang. Jadi nanti setara dengan kitab undang-undang hukum acara pidana," tegasnya.
Bahkan juga diakuinya, selama ini juga banyak korban kekerasan dari kaum perempuan. Hal itu dikarenakan perempuan dipersepsikam sebagai mahluk yang paling lemah dan paling bisa menyembunyikan sesuatu.
"Kalau dia tahan dia bisa solusi, kalau tidak tahan bisa jadi kemudian bunuh diri, putus kuliah, dan sebagainya. Ini kan tidak boleh, jadi memang obyeknya perempuan," tuturnya. (*)
Sumber: