Kades Cangkring Dilaporkan Polisi Soal Penggelapan Sertifikat Warga Program PTSL

Kades Cangkring Dilaporkan Polisi Soal Penggelapan Sertifikat Warga Program PTSL

Warga Desa Cangkring Jenggawah yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Cangkring (MPC) mendatangi Mapolres Jember--

TAPALKUDA.DISWAY.ID - Kades Cangkring, Kecamatan Jenggawah,Jember, Heru Ali Wahyudi dilaporkan warganya terkait penggelapan sertifikat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

Pelapornya adalah Mochamad Fajriatus Suhil dari Masyarakat Peduli Cangkring (MPC). Menurut Suhil, pihaknya bersama warga yang tergabung dalam MPC sudah mendatangi Polres Jember guna menindaklanjuti laporan soal dugaan penggelapan sertifikat warga yang sudah selesai, namun tidak kunjung diserahkan ke pemilik sertifikat. Terlihat beberapa perwakilan MPC mendatangi Polres Jember pada Jumat (23/11/2025).

"Sertifikat milik ayah saya sudah jadi sejak lama. Tapi sudah bertahun-tahun sertifikat tidak diserahkan," ujar Suhil. Menurut Suhil, dirinya hanya diberikan bukti fotokopi sertifikat milik Harsono, ayahnya. Ketika diminta sertifikat aslinya, pihak kades tidak memberikan hingga saat ini. Anehnya dirinya mengaku malah sempat dimintai sejumlah uang agar sertifikat asli bisa diberikan.

Suhil menambahkan, apa yang terjadi padanya, sebenarnya juga banyak dialami warga lainnya. Banyak sertifikat warga yang diurus lewat program PTSL, sertifikatnya hingga kini belum diterima warga 

Atas kenyataan itulah, Suhil bersama warga yang tergabung dalam MPC melaporkan Kades Cangkring ke  Polres Jember atas dugaan penggelapan sertifikat milik warga. 

"Tidak mungkin sertifikat belum jadi karena saya sudah mendapatkan fotokopi sertifikatnya,," ujar Suhil sambil menunjukkan bukti fotokopi sertifikat milik ayahnya.

Dari sertifikat tersebut terlihat jelas bawah BPN Jember telah menerbitkan sertifikat tanah milik Harsono dengan nomor sertifikat 3877 tertanggal 23 Agustus 2020.

"Tapi sudah lima tahun  sejak sertifikat diterbitkan BPN, sama kades belum diserahkan kepada warga," ujarnya.  Dari bukti tersebut, kata dia, aparat kepolisian harus menindaklanjuti perkara tersebut dengan gamblang. 

Suhil menambahkan, bukti - bukti percakapan dengan kades Cangkring, juga telah dilampirkan sebagai bukti pendukung kepada polisi.

"Penggelapan sertifikat warga ini bukan main-main, karena merugikan banyak warga. Saya sudah menanyakan ke pihak BPN, sertifikatnya sudah jadi," ungkapnya.

Laporan soal Kades Cangkring ini sebenarnya bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, Kades Cangkring juga dilaporkan oleh Mardiono, warga Desa Cangkring terkait masalah yang hampir sama.

Kades Cangkring dilaporkan ke  Unit Pidsus  Satreskrim Polres Jember terkait dugaan tindak korupsi penyalahgunaan wewenang dan pungli dalam pengurusan sertifikat melalui program PTSL

 "Kita sudah melaporkan kasus tersebut ke polisi. Dan kita tanya terus kelanjutan kasus tersebut," tegasnya. Dijelaskan, pungli terjadi karena warga yang mengurus sertifikat diminta sejumlah uang, yang tidak sesuai keperuntukanya. Beberapa bukti juga sudah diserahkan ke polisi.

Meskipun, pihak polisi telah meminta keterangan beberapa orang atas laporan tersebut, namun sejak kasus terus dilaporkan beberapa tahun lalu, penanganannya dirasa lambat.

Sumber: