Banjir Luapan di Perumahan Jember, Kepala Bapenda Nyatakan Hak Sungai Dirampas
Banjir yang melanda perumahan di Jember (Diskominfo)--
TAPALKUDA.DISWAY.ID - Adanya banjir yang terjadi di Perumahan Villa Tegal Besar Kecamatan Kaliwates Jember, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Achmad Imam Fauzi menyebut itu kerakusan developer.
Terdapat puluhan rumah di perumahan tersebut yang terdampak banjir, Selasa kemarin 16 Desember 2025, yang diakibatkan luapan air sungai.
Fauzi menilai, kejadian ini bukan sekadar bencana alam, melainkan akibat langsung dari pembangunan perumahan yang mengabaikan hak alami sungai dan ketentuan tata ruang.
Banjir tersebut berdampak pada sekitar 60 kepala keluarga atau kurang lebih 250 jiwa, termasuk lansia dan balita. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kerugian material dan trauma psikologis kembali dirasakan warga, mengingat peristiwa serupa juga pernah terjadi pada Januari 2021 lalu.
Kepala Bapenda menegaskan, bencana ini merupakan konsekuensi dari pembangunan yang melanggar aturan bantaran sungai.
“Ini bukan Tuhan yang murka, tetapi hak Sungai Melekuk yang dihalangi oleh kerakusan developer. Ketika hak sungai dirampas, maka sungai akan mengambil kembali jalurnya,” tegasnya.
Ia menjelaskan sesuai ketentuan, pembangunan di sekitar sungai wajib menjaga jarak minimal 15 meter dari tepian pasang tertinggi. Setiap bangunan yang melanggar ketentuan tersebut akan ditertibkan tanpa pengecualian.
Atas instruksi Bupati Jember Gus Fawait, Pemkab menyatakan komitmen untuk mengembalikan fungsi sungai ke kondisi semula, sekaligus melakukan kajian ulang terhadap perizinan dan kontrak kerja pengembang.
“Semua bentuk perizinan akan kami evaluasi. Pengembang harus bertanggung jawab penuh atas konsekuensi bisnis dari pelanggaran ini. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban,” ujarnya.
Pemkab Jember juga memastikan kebijakan penertiban ini akan berlaku menyeluruh untuk seluruh perumahan di Jember, bukan hanya terbatas pada satu kawasan.
Di sisi lain, warga perumahan menyuarakan keresahan yang telah lama terpendam. Ketua RT 5/RW 13, Tri Wahyudi, mengungkapkan bahwa sebagian kawasan perumahan diduga dibangun di atas bekas bantaran sungai.
“Dulu wilayah ini adalah hamparan luas jalur air dan tempat warga beraktivitas. Secara geografis ini bantaran sungai, seharusnya ada jarak sekitar 20 meter dari bibir sungai. Tapi diuruk dan dipasangi pondasi, sehingga aliran air makin menyempit,” jelasnya.
Ia menambahkan, pasca-banjir besar tahun 2021, dua blok perumahan yang sempat direncanakan bahkan hilang diterjang air, menjadi bukti kuat bahwa kawasan tersebut memang merupakan jalur alami sungai.
Warga juga menyoroti buruknya sistem drainase yang dinilai tidak berfungsi dengan baik. Saluran pembuangan rumah disebut bertabrakan dengan saluran utama, sementara pintu keluar air dari perumahan terlalu kecil, menyebabkan air dari luar justru masuk dan meluap hingga ke dalam rumah.
Sumber: