Akibat Nunggak Pajak, Bapenda Jember Segel Tiga Tempat Usaha

Akibat Nunggak Pajak, Bapenda Jember Segel Tiga Tempat Usaha

Penyegelan oleh Bapenda Jember terhadap penunggak pajak (Diskominfo)--

TAPALKUDA.DISWAY.ID - Akibat menunggak pajak, tiga tempat di Jember disegel oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). 

Selain dari Bapenda Jember, penyegelan itu, juga diikuti Satpol PP Kabupaten dan Kejaksaan Negeri.

Penyegelan ini merupakan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang membandel dalam memenuhi wajib pajak. Penyegelan dilakukan berupa pemberian stiker peringatan ke tiga pelaku usaha tersebut, Senin (22/12/2025).

​Ketiga unit usaha yang menjadi sasaran penindakan itu, yakni Hotel Java Lotus, Eterno, dan Foodgasm. Langkah ini diambil setelah upaya persuasif yang dilakukan pemerintah daerah tidak membuahkan hasil.

​Kepala Bidang Verifikasi dan Pengendalian Pendapatan Daerah Bapenda Jember, Arief Yudho Prasetyo mengungkapkan, nilai tunggakan dari ketiga tempat tersebut cukup signifikan, terutama pada sektor pajak hotel dan restoran.

Hotel ​Java Lotus menunggak pajak sebesar kurang lebih Rp 4,3 miliar dan Foodgasm memiliki tunggakan sekitar Rp 200 juta yang terakumulasi sejak 2023 hingga 2025.

​Pihaknya sangat menyayangkan hal ini, apalagi salah satu objek pajak (Foodgasm) lokasinya tepat berada di depan kantor Bapenda. "Secara tanggung jawab, ada kewajiban pajak yang tidak dipenuhi oleh mereka," kata Arief.

​Arief menegaskan, Bapenda telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan. Mulai pendataan, verifikasi, hingga penagihan aktif. 

Dalam proses ini, Bapenda juga didampingi oleh Kejaksaan Negeri Jember sebagai bentuk penguatan hukum dan upaya intensif pengamanan keuangan daerah.

​Menurut dia, pemerintah daerah telah memberikan banyak kemudahan bagi wajib pajak, termasuk penerapan sistem pelaporan daring (online) melalui pemasangan sync box di setiap hotel dan restoran.

​"Pembayaran saat ini sudah sangat mudah dengan sistem online dan kanal pembayaran yang luas. Tidak ada alasan lagi untuk tidak melapor dan menyetor pajak yang sebenarnya sudah dipungut dari masyarakat," tegas Arief.

​Tindakan tegas ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh wajib pajak di Kabupaten Jember. Arief mengingatkan, pajak yang dipungut oleh pelaku usaha dari konsumen merupakan dana milik rakyat yang harus disetorkan ke kas daerah.

​"Pajak ini dari rakyat dan akan kembali ke rakyat melalui pembangunan di Kabupaten Jember yang kita cintai. Kami berkomitmen pada transparansi pengelolaan PAD demi kemajuan daerah," tandasnya. (*)

Sumber: