Badan Kehormatan DPRD Jember Akan Panggil Tujuh Anggota DPRD
Ketua Badan Kehormatan DPRD Jember, Hafidi (Sugianto)--
TAPALKUDA.DISWAY.ID - Badan Kehormatan DPRD Jember segera akan memanggil terlapor, yakni anggota DPRD yang melakukan sidak di Antirogo Sumbersari. Untuk keputusan atau rekomendasi nanti, sementara masih rahasia dapur
Ketua Badan Kehormatan DPRD Jember, Hafidi menyampaikan, kali ini memanggil pelapor yakni Karuniawan Nurahmansyah untuk dimintai keterangan sejauh mana dan apa yang terjadi.
"BK memanggil Karuniawan untuk mengetahui detail cerita bagaimana, apakah ada yang dirugikan. Kami tanyakan peristiwa yang muncul dan sampai masuk ke BK," kata Hafidi, Senin (12/1/2026).
Menurut Ketua BK, yang dilaporkan pengacara Perumahan PT Rengganis Rayhan Wijaya yakni surat tugas yang tidak dibawa oleh anggota DPRD Jember saat melakukan sidak dan lainnya.
"Sehingga tidak mampu masyarakat memisahkan, dari mana ini. Apa rekan kepolisian, LSM, atau ormas, masyarakat tidak tahu. Ini yang dilaporkan, sehingga hal itu nanti akan kita ukur, sejauh mana hal tersebut tersentuh tata tertib dan kode etik DPRD," jelasnya.
Ke depan, BK DPRD Jember akan memanggil terlapor yakni anggota DPRD Jember yang melakukan sidak.
"Kami akan lakukan sampai masalah ini utuh, tahu sebetulnya dari mana dan apa yang terjadi, sehingga kesimpulan apa yang harus kami lakukan. Setelah ini akan kita panggil terus, kita mintai keterangan," ujarnya.
Namun demikian, Hafidi tidak menjelaskan hasilnya nanti rekendasi apa yang akan di berikan jika ada temuan pelanggaran.
"Itu menajdi rahasia dapur kami, kayak film kalau di buka sekarang, siapa bintang filmnya nanti di film tersebut," terangnya.
"Kita belum tahu, kita akan mengukur dulu, sejauh mana cerita ini sebenarnya dan apa yang terjadi. Kedua, siapa yang dirugikan dari permasalahan ini. Kalau ada yang salah dan siapa, ini kami belum tahu, karena masih sepihak," tandasnya. (*)
Sumber: