Ponpes Mahfilud Duror Jember Awali Salat Tarawih dan Puasa Ramadan

Ponpes Mahfilud Duror Jember Awali Salat Tarawih dan Puasa Ramadan

Ponpes di Jember awali salat tarawih dan puasa ramadan (Sugianto)--

TAPALKUDA.DISWAY.ID - Pondok Pesantren Mahfilud Duror di Desa Suger Kidul Kecamatan Jelbuk Jember mengawali salat tarawih dan puasa ramadan di tahun ini.

Senin malam Selasa 16 Februari 2026 terlihat di masjid Ponpes sejumlah masyarakat sekitar dan santri tersebut sudah melaksanakan salat tarawih.

Keputusan melaksanakan salat tarawih dan puasa awal, menurut Pimpinan Pondok Pesantren Mahfilud Duror, KH Ali Wafa memulai puasa Selasa 17 Februari 2026 didasarkan sistem perhitungan hisab yang merujuk pada kitab Najhatul Majalis karya Syaikh Abdurrahman As-Sufuri Asy-Syafii, dengan metode yang dikenal sebagai sistem Khumasi.

“Untuk satu Ramadan tahun ini saya mengawali pada tanggal 17 Februari 2026, jadi malam ini saya tarawih,” ujar KH Ali Wafa saat ditemui di lingkungan pesantren, Senin malam (16/2/2026).

Menurutnya, perhitungan tersebut dilakukan dengan menghitung lima hari dari awal Ramadan tahun sebelumnya untuk menentukan awal Ramadan tahun berikutnya. 

Jika tahun lalu ia mengawali Ramadan pada hari Jumat. Sehingga setelah dihitung lima hari, Jumat, Sabtu, Minggu, Senin, Selasa—maka malam Senin, 16 Februari 2026, sudah masuk 1 Ramadan 1447 H," sebutnya.

“Kemarin itu mengawali Ramadan tahun lalu pada hari Jumat, saya hitung lima, jadi tepatnya sekarang ini. Jadi dari Jumat, Sabtu, Minggu, Senin, Selasa. Jadi sekarang malam 1 Ramadan,” jelasnya.

Ali Wafa juga mempertimbangkan momentum wukuf tahun sebelumnya yang jatuh pada hari Kamis. Menurutnya, jika Kamis dihitung dengan pedoman rukun iman, maka perhitungan juga mengarah pada Selasa sebagai awal Ramadan.

“Yang kedua, saya lihat kemarin wukuf itu adalah hari Kamis. Jadi kalau Kamis itu dihitung pakai rukun iman. Jadi Kamis, Jumat, Sabtu, Minggu, Senin, Selasa,” terangnya.

Ali Wafa menambahkan, metode tersebut bukan semata-mata hasil ijtihad pribadi, melainkan petunjuk dari kiai sepuh di pesantren tersebut, yakni Kiai Abdul Hamid Misbat. Setelah ditelusuri, metode itu juga selaras dengan sistem Khumasi yang disebutkan dalam kitab Najhatul Majalis.

“Sistem ini dikemukakan oleh Imam Ja’far Ash-Shodiq, salah satu keturunan Nabi Muhammad SAW. Kitab Najhatul Majalis ini setebal 246 halaman, mencakup berbagai hal, tidak hanya soal awal puasa dan lebaran,” ulasnya.

Ia menjelaskan, dengan sistem Khumasi, satu kali penetapan dapat dijadikan acuan hingga delapan tahun atau satu windu. Dalam praktiknya, menurut dia, hasil perhitungan tersebut tidak selalu berbeda dengan pemerintah. “Dalam lima tahun, ada setidaknya dua hingga tiga kali lebaran yang sama,” katanya.

Adapun jemaah yang mengikuti pelaksanaan salat tarawih dan puasa lebih awal tersebut berasal dari masyarakat sekitar, para santri, serta alumni pesantren yang datang dari berbagai daerah.

Untuk pelaksanaan di lingkungan Ponpes Pesantren sendiri, jumlah jemaah yang hadir mencapai ratusan orang, sementara secara keseluruhan diperkirakan mencapai ribuan orang di berbagai daerah yang menggunakan pedoman serupa.

Sumber: