Dihantam KA Logawa,Truk Tanpa Muatan Terguling. Sopir Tewas di Tempat

Dihantam KA Logawa,Truk Tanpa Muatan Terguling. Sopir Tewas di Tempat

SATU TEWAS : Truk yang dikemudian Erfan terguling usai ditabrak KA Logawa di perlintasan--

JEMBER, NEWSDISWAY.COM - Perlintasan kereta api tanpa penjaga di kawasan Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang,Jember memakan korban jiwa.  

Erfan, sopir truk berusia 35 tahun asal Desa Kemuning Lor Kecamatan Arjasa, kehilangan nyawa setelah kendaraan yang dibawanya dihantam KA Logawa  Banyuwangi-Jember , Senin (17/2/2025) pagi. 

Dari penuturan warga sekitar TKP, Erfan pengemudi truk, sudah diperingatkan untuk berhenti karena pada jam tersebut KA Logawa akan melintas. 

Entah peringatan tersebut didengar atau tidak, yang pasti Erfan tetap mencoba melintas di atas rel. 

"Kami sudah ingatkan kepada pengemudi agar berhenti tapi tidak didengar," ucap salah satu warga di lokasi kejadian.

Akibatnya, benturan keras kereta api dari arah utara tak dapat terhindarkan dan membuat truk dengan plat nomor P 8727 OP itu terguling. 

Peristiwa nahas tersebut seketika membuat Erfan meregang nyawa akibat luka serius di kepala. Sedangkan rekannya bernama Jumadi mengalami luka-luka.

Di sisi lain, Manajer Hukum dan Humas PT. KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro mengatakan, perjalanan KA Logawa yang dimasinisi Dwi Cahyo sempat terhenti beberapa menit setelah terjadi kecelakaan. 

"Ada keterlambatan perjalanan 19 menit dan kami minta maaf kepada konsumen atas keterlambatan ini," ujar Cahyo Widiantoro.

Sesuai laporan masinis, kecelakaan terjadi pada pukul 08.27 di kilometer 201+6/7 petak jalan antara Stasiun Arjasa-Stasiun Jember.

Kelalaian pengendara saat melewati perlintasan sebidang kereta api kerap menjadi faktor terjadinya kecelakaan, terlepas dari adanya palang pintu atau penjaga.

Oleh sebab itu, KAI Daop 9 Jember mengimbau dan meminta masyarakat berhati-hati ketika melintasi rel dan mengutamakan kereta api lewat terlebih dahulu. 

 Menurut Cahyo, sesuai dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang dahulu melintas rel.

"Kami menyesalkan masih adanya pelanggaran di perlintasan yang disebabkan karena kelalaian saat melintasi jalur kereta api. Pastikan aman sebelum melintasi rel dengan berhenti sejenak menengok kanan dan kiri," tandasnya. (*)

Sumber: