Ketua Dewan Minta Pejabat Berhati-Hati Dalam Memberikan Pernyataan

Ketua DPRD Jember Ahmad Halim--
TAPALKUDA.DISWAY.ID - Pernyataan dan klarifikasi yang dilakukan Plt Bapenda Jember Fauzi terkait kehadiran Wakil Bupati Jember Djoko Susanto yang tidak ditemui oleh pejabat Bapenda, justru dinilai membuat suasana Jember semakin memanas. Apalagi, pernyataan ini diungkapkan di tengah santernya isu ketidakharmonisan hubungan antara Bupati Jember Muhammad Fawait dengan Wakil Bupati Jember Djoko Susanto.
Maka dari itulah, Ketua DPRD Jember Ahmad Halim meminta kepada semua pejabat berhati-hati dalam membuat pernyataan.
“Saya minta semua berhati-hati dalam membuat pernyataan agar suasana tidak semakin memanas,” ujarnya. Menurut Halim, sepengetahuan dirinya, meski ada beberapa pandangan berbeda, hubungan antara Bupati Jember Muhammad Fawait dengan Wabup Djoko Susanto, baik-baik saja.
Dia mengibaratkan, untuk menuju Jember dari Jakarta, banyak cara dilakukan. “Bisa naik pesawat, naik kereta api, atau naik mobil. Tapi semuanya sama tujuannya. Tujuannya sama menjadikan Jember baru Jember maju,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam pernyataannya, justru Fauzi menyayangkan langkah Wabup Djoko Susanto yang berstatement melalui media. Padahal, status Fauzi adalah hanya Plt Bapenda. “Kami menyayangkan sekali Pak Wabup tidak bersedia mengikuti rapat. Terus berstatement di media,” ujar Fauzi nya.
Menurut Fauzi, agar tidak salah persepsi, dirinya perlu melakukan klarifikasi kepada media juga agar semua masyarakat Jember, mengetahui duduk persoalan sebenarnya. Terkait adanya berita online bahwa Pak Wabup tidak ditemui oleh pejabat Bapenda, Fauzi menjelaskan, pagi itu memang ajudan Pak Wabup sempat menghubungi dirinya.
“Saya tanyakan, Beliau sebagai Wabup. Iya. Apakah diperintah bupati atau inisiatif pribadi?” ujarnya. Dikatakan waktu itu, kedatangan wabup inisiatif pribadi. Pada waktu bersamaan, kata fauzi, sekretaris Bapenda sedang mengadakan rapat koordinasi terkait evaluasi pelaksanaan pendapatan dan retribusi daerah.
“Maka tidak saya batalkan ketika Pak Wabup datang. Saya silahkan hadir di rapat untuk memberikan briefing,” paparnya. Dalam klarifikasi tersebut, Fauzi mengatakan, ada pejabat publik itu bergerak berdasarkan kewenangan. Kewenangan tersebut diperoleh lewat atribusi, sesuai tertuang dalam pasal 66 Undang-Undang 23 Tahun 2014.
“Kewenangan atribusi wakil bupati adalah membantu bupati memberikan saran dan pendapat kepada Bupati. Di dalam Undang-Undang 30 tahun 2014. salah satunya diperoleh lewat kewenangan delegasi dan kewenangan mandat,” ujarnya.
Menurut fauzi, belum ada perda kewenangan delegasi yang diberikan bupati kepada wakil bupati. Selain itu, belum ada keputusan bupati kepada wakil Bupati terkait kewenangan mandat tersebut.
“Jadi terkait hal tersebut, saya tegaskan di dalam satu pemerintahan harus hanya ada satu nahkodanya bukan dua. Biar tidak terjadi noise, tidak terjadi kegaduhan di dalam proses pemerintahan,” ungkapnya. (*)
Sumber: