Tebang Pohon Jati Tak Izin Pemiliknya, Oknum Guru SD di Situbondo Dipolisikan

Barang bukti pohon jati ditebang terlapor PR tanpa izin dilaporkan pemiliknya JS ke polisi.(Foto: istimewa)--
TAPALKUDA.DISWAY.ID - Seorang guru Sekolah Dasar (SD) berinisial PR (35) dilaporkan ke Polsek Kapongan Situbondo. Warga Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan ini dilaporkan telah menebang 2 pohon jati tidak izin pemiliknya.
Pelapornya pemilik 2 pohon jati berinisial JS (51) warga Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan. Ia mengaku mengalami kerugian materi sekitar Rp 15 juta, akibat 2 pohon jati ditebang PR.
Kapolsek Kapongan AKP Santoso mengatakan, JS mengetahui 2 pohon jati miliknya ditebang orang, diberitahu anaknya tinggal di Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan. Dari informasi anaknya ini, JS melihat langsung lokasi pohon jati ditebang yang kebetulan dekat rumah terlapor PR.
"Melihat 2 pohon jati benar ditebang orang, JS mencari tahu orang yang menebang. Begitu punya bukti keterangan sejumlah saksi yang menebang pohon diduga kuat PR, akhirnya JS meelaporkan PR ke Polsek Kapongan," kata Kapolsek Teguh, Selasa (20/5/25).
Laporan JS, menurut dia, sudah ditindaklanjuti Polsek Kapongan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai tahap awal, mendalami laporan kasus penebangan pohon jati dengan terlapor oknum guru SD tersebut.
"Dalam proses hukumnya, Polsek Kapongan akan memanggil terlapor untuk diklarifikasi. Juga, meminta keterangan saksi-saksi termasuk saksi pelapor," ujar perwira pertama tiga balok kuning di pundak itu.(*)
Sumber: