Pemkab Jember Tak Bisa Buktikan Surat Kepemilikan Sah Wisata Patemon Jember

Pemkab Jember Tak Bisa Buktikan Surat Kepemilikan Sah Wisata Patemon Jember

Komisi C DPRD Jember melakukan sidak lokasi wisata Patemon Tanggul (Sugianto--

 

 

TAPALKUDA.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Jember hingga saat ini tidak bisa membuktikan surat secara sah kepemilikan lahan tempat wisata Patemon Tanggul Jember.

Dimana saat hearing dengan Komisi C DPRD Jember, ahli waris membawa beberapa surat-surat bukti kepemilikan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember hanya Kartu Inventarisasi Barang (KIB).

Kemudian, Komisi C DPRD Jember menindaklanjuti kebenaran permasalahan tersebut dengan melakukan inspeksi mendadak ke lokasi (sidak) ke tempat wisata pemandian Patemon, Rabu (21/5/2025).

"Ini terlihat jelas, sandingan sata antara ahli waris dengan BPKAD. Kami bisa menyimpulkan bahwa, data kepemilikan yang sah dimiliki oleh ahli waris," kata Wakil Ketua Komisi C DPRD Jember, Ikbal Wilda Fardana.

"Karena, yang kami terima dari BPKAD ini hanya sebatas Kartu Inventeisasi Barang (KIB). Artinya tidak ada bukti-bukti kepemilikan yang lain," sambungnya.

Dengan hasil aidak ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Jember. Tentunya dengan harapan adanya rekomendasi penyelesaian permasalahan wisata Patemon Tanggul. "Artinya, nanti akan memakai pola ganti rugi atau seperti apa," jelasnya.

Termasuk pengalokasian APBD 2025 Jember, nanti akan dikomunikasikan dengan BPKAD. "Karena jika ada tuntutan dari ahli waris terkait inmaterial, ini menjadi berat bagi pemerintah daerah. Harapannya, kita disini mencari win-win solusi, supaya tidak ada yang dirugikan," tegasnya.

Ikbal menyarankan, sebelum dilakukan oengembangan wisata terlebih dahulu selesaikan persoalan ahli waris dengan Pemkab Jember.

"Karena kalau nanti tidak ada solusi, maka akan percuma. Karena pemerintah daerah tidak memiliki bukti yang kuat," ungkapnya.

Sedangkan, Staf Bidang Aset BPKAD Jember, Dicky Giantara menyampaikan, setelah rapat di Komisi C DPRD Jember pihaknya mencoba mencari dokumen yang di janjikan. 

"Yang kami temukan, tanah di pemandian ini tidak memiliki sertifikat atau hak, namun tercatat di KIB aset tanah. Jadi selama ini penguasaan melalui KIB. Sementara kami menunggu petunjuk pimpinan," tambahnya.

Diketahui, tanah yang dituntut oleh ahli waris almarhum Bah Suhak (Ishak) 1.760 meter persegi dan 1,2 hektar kepemilikan Bah Kacung (mertua Suhak) yang berada didalam lokasi pemandian wisata Patemon Tanggul. (*)

Sumber: