Jaringan Utilitas Listrik dan Internet Semrawut, Kedepan Diharap Jember Ada Perda Penataan

Komisi C DPRD Jember bahas utilitas listrik dan internet (Sutris)--
TAPALKUDA.DISWAY.ID - Adanya jaringan utilitas listrik dan internet di Jember kini mulai semrawut dan menjadi sorotan masyarakat, dari itu kedepan diharapkan ada Peraturan Daerah (Perda) penataan.
Dengan tidak adanya penataan itu, keberadaan jaringan utilitas listrik dan internet kerap membahayakan pengguna jalan yang melintas.
Dari itu, Komisi C DPRD, Dinas PU Bina Marga, Diskominfo, Bagian Hukum dan Kanwil Kemenhumkam Provinsi Jawa Timur melakukan kunjungan ke Kabupaten Gresik.
Dimana Kabupaten Gresik telah memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur tentang jaringan utilitas.
“Kami ingin ada Perda seperti ini di Jember, kami akan memulai. Makanya sempat dapat rekomendasi dari Kanwil Kemenkumham, untuk berkunjung ke Gresik,” kata Ketua Komisi C Ardi Pujo Prabowo, Senin (16/6/2025).
Menurut Ardi, Perda jaringan utilitas ini sangat penting sekali agar penataan dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) bisa bertambah.
“Kami di Jember PAD dari sektor jaringan utilitas ini ditargetkan Rp15 miliar tapi tidak tercapai, kemudian diturunkan ke Rp6 miliar tapi sekarang diturunkan lagi,” sebutnya.
Dengan adanya Perda ini, Ardi menyampaikan, harus bisa menjadi salah satu langkah untuk penataan jaringan utilitas di Jember.
“Kalau tadi kami lihat paparannya dari Kabupaten Gresik memang, dampaknya cukup banyak mulai estetika, keamanan, hingga mendatangkan PAD,” jelasnya.
Ardi menyatakan, karena sampai saat ini di Jember banyak berdiri tiang-tiang tanpa izin dan juga tidak menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Maka kami datang ke sini untuk melihat pandangan terkait regulasi yang mengatur,” imbuhnya.
Sedangkan Kabid Tata Ruang Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Gresik, Tri Handayani Setyarini mengatakan, Perda ini mengatur terkait jaringan utilitas mulai regulasi, inspeksi, partisipasi, penegakkan hukum, pendataan dan kolaborasi dengan masyarakat.
“Kita lakukan pendataan sejumlah provider yang ada, kemudian kami lakukan penataan secara maksimal. Agar nantinya, tiang yang dipasang hanya menggunakan satu pilar saja,” ungkapnya.
Dalam membuat Perda harus disesuaikan dengan kebijakan perizinan OSS, agar saat mendirikan usaha langsung masuk PADnya.
Sumber: