Komisi B DPRD Jember Pertanyakan Keberadaan Dua Patung Arca di Situs Beteng Sidomekar

Komisi B DPRD Jember rapat dengar pendapat dengan Disparbud (Sugianto)--
TAPALKUDA.DISWAY.ID - Komisi B DPRD Jember mempertanyakan keberadaan atau tidak adanya dua patung arca di situs Beteng Sidomekar Semboro ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jember.
Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto mengatakan, ia mendapat laporan adanya dua patung arca di situs Sidomekar Semboro yang dibawa Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jember.
"Dua patung yang berasal dari situs itu, yaitu patung arca semar dan patung arca ganesha yang seharusnya ada disana, beberapa waktu lalu hingga sekarang berada di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan," katanya, Rabu (25/6/2025).
Menurut informasi warga sekitar, kedua patung arca itu dipinjamkan ke salah satu lembaga pendidikan di Jember, sehingga ia menanyakan ke Disparbud apa aturan atau undang-undang yang mengatur patung arca tersebut, hingga dipinjamkan ke lembaga lain.
"Maka kami pertanyakan, termasuk surat dari disparbud serta izin. Karena menurut warga, izinnya disampaikan ke kepala desa baru atau yang lama," ungkapnya.
"Jika sesuatu tidak ada aturannya, tidak ada landasan hukumnya, jangan serta merta hari ini kita punya jabatan dan kekuasaan. Kpmisi B DPRD Jember merekomendasikan untuk mengembalikan ke Situs Beteng Sidomekar" lanjutnya.
Menurut Candra, keberadaan dua patung arca itu sangat penting bagi masyarakat iarena diyakini membawa keseimbangan. Bukan hanya dari wujudnya saja, melainkan nilai spiritualitas.
"Kalau memungkinkan, ya sudah kembalikan pada situs itu. Karena memang disana tempatnya, begitu hemat saya," pintanya.
Sedangkan Kepala Bidang Kebudayaan Disparbud Jember, Sugeng Hariyadi menyampaikan, kedua patung arca itu masih disebut Belum Cagar Budaya (BCB) dan masih Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
"Memang kedua arca ada di perguruan tinggi untuk menjadi bahan edukasi, disalah satu museum perguruan tinggi. Itu ada perjanjian, ada caranya dan yang jelas ada surat ke pemerintah desa, itu diamankan atau disimpan di dinas pariwisata dan terdata," terangnya.
"Namun itu bisa diminta sewaktu-waktu oleh dinas pariwisata, mungkin kalau ada rekomendasi mau dikembalikan, kami akan berkoordinasi bagaimana tahapannya," lanjutnya. (*)
Sumber: