Polres Jember Amankan 27 Tersangka Kasus Narkoba, Sepasang Pasutri Turut Diciduk

Polres Jember Amankan 27 Tersangka Kasus Narkoba, Sepasang Pasutri Turut Diciduk

27 tersangka kasus narkoba digelandang Polres Jember (Siswanto)--

TAPALKUDA.DISWAY.ID - Jajaran Kepolisian Resort Jember mengamankan 27 kasus narkoba, pasangan suami-istri juga turut diciduk.

Dari 27 tersebut, ada 19 kasus yang berhasil diungkap Satreskoba Polres Jember dengan berbagai macam barang bukti narkoba selama bulan Juni 2025.

Kapolres Jember AKBP Bobby A Condroputra dalam press release di Aula Rupatama Polres Jember mengatakan, Sebanyak 27 orang total tersangka terdiri dari 23 laki-laki dan 4 perempuan. Dari jumlah tersebut, 9 laki-laki dan 1 perempuan merupakan residivis kasus yang sama.

Pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya sabu seberat 269,66 gram, ganja kering 222,64 gram, 6 batang pohon ganja hidup, ekstasi sebanyak 29 butir, 6 timbangan digital, dan 25 unit handphone.

Para tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 untuk sabu, serta Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 untuk ganja. 

"Ancaman hukuman bagi pelaku minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dengan pidana denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga," jelasnya, Jumat (4/7/2025).

Sedangkan Kasat Narkoba Polres Jember, Iptu Noval menabahkan, beberapa kasus yang menjadi sorotan selama Juni 2025 salah satunya yang menonjol terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025 di wilayah Kecamatan Ambulu.

"Dimana petugas mengamankan dua tersangka berinisial M dan R, pasangan suami istri. Sang istri diketahui residivis kasus narkoba. Dari tangan keduanya, polisi menyita 78,72 gram sabu yang diedarkan di sekitaran Kota Jember," tegasnya.

Sedangkan di kasus 17 Juni 2025 di Gumukmas, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial AM dengan barang bukti 6 batang pohon ganja hidup dan ganja kering seberat 0,83 gram. 

"Biji ganja tersebut diduga berasal dari jaringan luar Kabupaten Jember yang saat ini masih dalam penyelidikan," ujar Noval.

Pada kasus lain 27 Juni 2025, petugas menangkap seorang residivis berinisial AN dengan barang bukti sabu seberat 51,81 gram. 

Dari hasil pengembangan, Satresnarkoba kemudian melakukan penangkapan lanjutan terhadap tersangka WD di wilayah Buleleng, Pulau Bali. Barang haram itu diketahui dikirim lintas pulau menuju Jember.

Polres Jember juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya. (*)

Sumber: