Kades Sidomulyo Jember Pecat Tiga Kasun Sekaligus

RDP pemecatan tiga kasun di Sidomulyo Jember (istimewa--
TAPALKUDA.DISWAY.ID - Kepala Desa (Kades) Sidomulyo Kecamatan Silo Jember, Kamiludin memecat tiga Kepala Dusun (Kasun) di wilayahnya. Informasi menurut Kades Kamiludin, ketiga kasun tersebut diduga tilap uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan tidak ngantor 60 hari.
Ketiga Kasun Curah Manis Nurul, Curah Damar Yudiyanto dan Krajan Akhmad Syaiful Bahri, sempat mengadukan pemecatan ke Komisi A DPRD Jember melalui Forum Komunikasi Kasun Jember (FKKJ).
Ketua FKKJ, Sam Holik waktu itu menyampaikan, ketiga Kasun dinilai tidak memenuhi target realisasi penagihan retribusi PBB minimal sebesar 40 persen.
Sebelumnya, Kasun-kasun itu sudah menalangi pajak yang tidak tertagih, di antaranya ada yang menalangi sebesar Rp28 juta.
“Padahal gaji kita (Kasun) cuma Rp2.170.000. Kalau dihitung-hitung (dengan besaran talangan itu) setahun gak gajian,” jelasnya.
Sam Holik mengaku heran dengan tindakan sang Kepala Desa. Katanya, tidak ada Undang-undang yang mengatur bahwa Kasun harus memenuhi target penagihan PPB sekian persen, apalagi sampai menalangi kewajiban wajib pajak.
Sedangkan Kades Sidomulyo, Kamiludin mengatakan, memang dalam Surat Peringatan (SP) terkait dengan PBB dan tidak mengungkap persoalan yang sesungguhnya.
Sumber: