Apakah Anak Kecil Bisa Dikenakan Tiket Kereta Api, Begini Penjelasan Daop 9 Jember

Apakah Anak Kecil Bisa Dikenakan Tiket Kereta Api, Begini Penjelasan Daop 9 Jember

Penumpang sedang melakukan cetak tiket infant dan boarding (Humas Daop 9 Jember)--

TAPALKUDA.DISWAY.ID - Untuk menjawab pertanyaan masyarakat apakah anak kecil dikenakan tiket saat naik kereta api, PT KAI Daop 9 Jember memberikan penjelasan terkait perihal tersebut.

PT KAI Daop 9 Jember memberikan informasi penting seputar ketentuan pembelian tiket kereta api untuk anak-anak. Ketentuan ini bukan hanya soal tarif, tapi juga berkaitan dengan keselamatan, kenyamanan, dan pendataan penumpang secara akurat.

Manager Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro menjelaskan, anak-anak berusia di bawah 3 tahun dikategorikan sebagai infant dan tidak dikenakan tarif, namun mereka tidak mendapat tempat duduk sendiri. 

Tiket infant ini tetap wajib dicantumkan saat pembelian, baik melalui aplikasi Access by KAI maupun langsung di loket stasiun pada hari keberangkatan.

“Banyak yang belum tahu bahwa meskipun gratis, tiket untuk bayi tetap wajib dicetak karena itu bagian dari pendataan dan keselamatan penumpang,” ujar Cahyo.

Sementara itu, untuk anak usia di atas 3 tahun, berlaku ketentuan sebagai penumpang dewasa sehingga wajib membayar tiket penuh dan berhak atas kursi tempat duduk. 

Jika orang tua menginginkan anak di bawah 3 tahun duduk sendiri, maka tetap perlu membeli tiket penuh dengan memasukkan data sebagai penumpang dewasa.

Dalam hal identitas, anak-anak yang belum memiliki KTP dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Identitas Anak (KIA) atau Kartu Keluarga (KK) saat pemesanan tiket.

“Kesalahan dalam pengisian data masih sering terjadi, terutama saat memasukkan identitas anak. Padahal sistem kami sudah mendukung penggunaan NIK dari KIA atau KK,” jelas Cahyo.

Selama periode Januari hingga Juni 2025, tercatat sebanyak 250 anak usia di bawah 3 tahun telah melakukan perjalanan menggunakan layanan kereta api di wilayah Daop 9 Jember sebagai penumpang infant. 

Angka ini mengalami kenaikan sebesar 64 peesen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024 yang hanya mencatat 152 penumpang infant.

Kenaikan ini menunjukkan meningkatnya kesadaran orang tua untuk mematuhi aturan serta memanfaatkan layanan digital dalam pemesanan tiket, termasuk untuk anak-anak.

KAI Daop 9 Jember mengajak seluruh pelanggan, khususnya keluarga yang bepergian bersama anak-anak, untuk memastikan tiket dan identitas telah sesuai agar perjalanan berjalan aman dan nyaman. (*)

Sumber: