Izin UDD PMI Jember Kadaluarsa, Stok Darah Menipis

Komisi D DPRD Jember saat menemui pengurus PMI (Istimewa)--
TAPALKUDA.DISWAY.ID - Layanan Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Jember perizinannya kadaluarsa, menyebabkan stok darah mulai menipis.
Hingga kini, Pelayanan darah PMI Jember tengah menjadi perhatian setelah diketahui bahwa izin unit layanan kesehatannya kedaluwarsa sejak 16 Juli 2025.
Sontak saja, situasi ini langsung mendapat respons cepat dari Komisi D DPRD Jember, khususnya dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-PKB).
Ketua Komisi D DPRD Jember, Sunarsi Khoris mengingatkan pihak PMI Jember untuk segera mengurus surat perpanjangan izin tersebut. Mengingat, pentingnya ketertiban administratif dalam pelayanan publik yang krusial seperti transfusi darah.
“Kami minta segera ditindaklanjuti. Jangan sampai hal administratif justru mengganggu pelayanan yang sangat penting bagi masyarakat,” tegas Sunarsi, dikutip dari halaman PKB Jember.
Setiap harinya, PMI Jember mendistribusikan rata-rata 100 kantong darah untuk berbagai rumah sakit dan pasien yang membutuhkan.
Komisi D DPRD Jember menilai, keterlambatan perizinan ini harus segera dibenahi tanpa mengganggu pelayanan vital PMI yang berhubungan langsung dengan keselamatan masyarakat.
“PMI adalah mitra strategis di bidang kesehatan dan kemanusiaan. Tapi soal administrasi tidak boleh diabaikan. Kami dari Komisi D F-PKB akan terus mengawal agar semua tertib dan cepat ditangani,” tutup Sunarsi.
Sedangkan, Ketua PMI Jember, dr. Paminto Tamrin, tidak menampik bahwa izin operasional belum diperpanjang, namun memastikan bahwa stok darah dalam kondisi aman dan pelayanan tetap berjalan normal.
“Kami mohon maaf, izinnya memang sedang kami proses. Tapi Alhamdulillah, tidak ada gangguan pelayanan. Stok darah masih mencukupi,” ungkap dr. Paminto. (*)
Sumber: