Empat Hari Buron, Pembacok Bapak dan Anak di Situbondo Ditangkap di Tapen Bondowoso

Empat Hari Buron, Pembacok Bapak dan Anak di Situbondo Ditangkap di Tapen Bondowoso

Tersangka pembacokan bapak - anak di Situbondo diringkus di Tapen Bondowoso.(Foto: Istimewa)--

TAPALKUDA.DISWAY.ID - Pelaku pembacokan bapak dan anak di Situbondo berinisial SL yang buron empat hari akhirnya diringkus anggota Satreskrim Polres Situbondo. Pria 46 tahun warga Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Situbondo ini diringkus di tempat persembunyian Desa/Kecamatan Tapen, Bondowoso.

"Pelaku pembacokan bapak dan anak berinisial SL diringkus di rumah saudaranya di Tapen Bondowoso pada Jumat  (25/7/2025/2025) malam, tanpa ada perlawanan," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, Sabtu (26/7/2025).

Dalam penangkapan pelaku SL, sambung Kasatreskrim Agung Hartawan, anggota Satreskrim Polres juga mengamankan barang bukti. Diantaranya, senjata tajam celurit, sepeda motor pelaku, topi, dan ponsel (HP).

"Pelaku SL dan barang bukti langsung diamankan di Mapolres Situbondo. Pelaku SL sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka SL melakukan pembacokan terhadap tetangga sendiri bapak dan anak berinisial SY, 50 tahun dan ED, 36 tahun, Selasa (22/7/2025) malam. Tersangka SL membacok menggunakan Sajam celurit di depan rumah korbannya.

Akibat pembacokan, korban SY luka robek bahu kiri dan ED luka robek dada kiri. Kedua korban menjalani perawatan intensif di RSUD Asembagus. Sedangkan, tersangka SL melarikan diri usai melakukan pembacokan. (*)

 

Sumber: