Terlibat Kasus Narkoba dan Perselingkuhan, Dua Anggota Polres Situbondo Dipecat

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan memberikan silang merah di foto anggota Polres yang dipecat.(Foto:Humas Polres Situbondo)--
TAPALKUDA.DISWAY.ID - Dua anggota Polres Situbondo diberhentikan tidak hormat alias dipecat dari keanggotaan Polri. Keduanya terbukti melanggar kode etik profesi Polri dengan terlibat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan perselingkuhan.
Dua anggota Polres Situbondo dipecat itu, Bripka SM dan Bripka SG. Keduanya dipecat lewat upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman apel Mapolres Situbondo, Senin 4 Agustus 2025.
Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan. Diikuti Wakapolres Kompol Indah Citra Fitriani, Pejabat Utama Polres, Kapolsek jajaran Polres, serta seluruh anggota dan ASN Polres Situbondo.
Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan mengatakan, keputusan PTDH Bripka SM dan Bripka SG, karena terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 5 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 13 huruf e Perpol RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Keputusan PTDH terhadap Bripka SM dan Bripka SG ini merupakan bentuk komitmen dan ketegasan Polres Situbondo dalam penegakan disiplin di lingkungan internal Polri," jelas Kapolres Rezi, Senin (4/8/2025).
Namun, menurut dia, upacara PTDH merupakan peristiwa memprihatinkan dan tidak perlu terjadi. Itu jika anggota Polri bisa mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara dan abdi utama masyarakat sekaligus aparat penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan keluarga.
"Karena, tidak ada pimpinan ingin kehilangan anggotanya melalui proses PTDH. Namun, PTDH harus dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri terhadap anggota yang melakukan pelanggaran tindak pidana," tegasnya.
Begitu juga terhadap Bripka SM dan Bripka SG, Kapolres Rezi menjelaskan, sebelumnya memberikan pembinaan tidak mengulangi perbuatannya.Tapi, keduanya tidak mengindahkan dan tetap melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
"Saya tidak menuntut anggota Polres harus berprestasi. Tapi, setidaknya bekerja dengan baik dan penuh tanggung jawab menjaga citra institusi Polri. Dan, upacara PTDH inj menjadi pengingat seluruh anggota Polres untuk disiplin, loyalitas dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat," jelasnya (*)
Sumber: