Komitmen Bantu Tempat Ibadah, Pemkab Situbondo Alokasikan Dana Hibah Rp 1,175 Miliar

Komitmen Bantu Tempat Ibadah, Pemkab Situbondo Alokasikan Dana Hibah Rp 1,175 Miliar

Bupati Rio Wahyu mendampingi Wabup Situbondo Ulfiyah menyerahkan bantuan dana hibah tempat ibadah 2025 di Pendapa Bupati Situbondo. (Foto: Diskominfo Situbondo)--

TAPALKUDA.DISWAY.ID -   Pemkab Situbondo tetap berkomitmen membantu pengelolaan tempat ibadah masjid, musala, dan gereja. Komitmen Pemkab dibuktikan dengan mengalokasikan bantuan dana hibah tempat peribadatan sebesar  Rp 1,175 miliar dari APBD 2025. 

Wakil Bupati (Wabup) Situbondo, Ulfiyah mengatakan, alokasi bantuan hibah tempat peribadatan 2025 ini diperuntukkan sebanyak 54 masjid, musala, dan gereja di Situbondo. Diharapkan dapat digunakan peningkatan infrastruktur sarana dan prasarana tempat ibadah yang layak dan nyaman. 

"Jadi kalau beredar kabar menghapus bantuan dana hibah tempat ibadah masjid, musala, dan gereja tidak benar. Komitmen Pemkab Situbondo terhadap sektor keagamaan tetap kuat dan tidak berubah. Buktinya, Pemkab alokasikan  bantuan dana hibah Rp 1,175 miliar," kata Wabup Ulfiyah, Kamis (7/8/2025). 

Besaran bantuan dana hibah disalurkan ke masing-masing tempat ibadah penerima bervariasi. Mulai dari terkecil Rp 5 juta hingga paling besar Rp 250 juta. 

"Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan saya Wabup Ulfiyah berharap bantuan dana hibah tidak ibadah 2025 ini digunakan sesuai peruntukkan dan  tidak disalahgunakan," harap Wabup Ulfiyah didampingi Bupati Rio Wahyu. 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Huda Hazamal dari dalam penyerahan bantuan dana hibah tempat ibadah mengingatkan dana hibah bersumber dari keuangan daerah dan harus dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum.

“Kami mengingatkan seluruh penerima bantuan dana hibah tempat ibadah agar melakukan pelaporan sesuai proposal, tepat waktu pada  akhir Desember 2025. Harus mengikuti petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang telah ditentukan,” kata  Huda Hazamal.

Kejari Situbondo, sambung dia, menyatakan mengawal akuntabilitas penggunaan dana hibah tempat ibadah 2025. Ini untuk menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap penggunaan anggaran daerah. (*) 

 

 

Sumber: