Hendak Jual 25 Ribu Pil Koplo ke Jember, Pria di Bondowoso Ditangkap Polisi

Hendak Jual 25 Ribu Pil Koplo ke Jember, Pria di Bondowoso Ditangkap Polisi

Pria Bondowoso pengedar pil koplo jalani pemeriksaan penyidik Satresnarkoba Polres Bondowoso.(Foto:Guido/Diswsy.id)--

TAPALKUDA.DISWAY.ID -  Anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso menangkap seorang pria diduga pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil koplo logo Y tanpa izin edar. Dari penangkapan pria tu, polisi mengamankan sebanyak 25 ribu pil koplo logo Y siap edar.

Pria diduga pengedar pil koplo logo Y yang ditangkap itu berinisial FR, 30 tahun, warga Kecamatan Wonosari, Bondowoso. Penangkapan FR di pinggir jalan raya Desa Pasarejo Kecamatan Wonosari saat hendak berangkat ke Jember menjual pil koplo logo Y kepada pemesannya.

"Penangkapan pelaku FR itu pada Jumat 8 Agustus 2025 siang hari pukul 12.15 WIB. Dari tangan pelaku berhasil diamankan 25 butir pil koplo logo Y, uang Rp 60 ribu, HP, dan kardus," kata Kasatresnarkoba Polres Bondowoso, AKP Decky Zulkarnaen, Minggu (10/8/2025) sore.

Penangkapan FR, lanjut  Kasatresnarkoba Decky, berawal informasi warga sering mendapati peredaran obat keras berbahaya di wilayah Wonosari. Informasi warga ini ditindaklanjuti anggota Satresnarkoba Polres dengan penyelidikan intensif.

"Anggota Satresnarkoba Polres melakukan penyelidikan sekitar sepekan. Begitu cukup bukti, akhirnya menangkap pelaku FR. Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan bersama barang bukti di Mapolres Bondowoso," tambahnya.

Atas perbuatan mengedarkan okerbaya pil koplo logo Y, tersangka FR dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat(2) Subsider Pasal 436 ayat(2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 53 KHUPidana. "Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Kasatresnarkoba Decky.(*)

 

Sumber: