Perkara Inkrah, Kejari Situbondo Musnahkan Sabu 138 Gram dan Ganja 1 Kilogram

Kajari Situbondo Nurvita Kusumawardani dan Kapolres Rezi Dharmawan memusnahkan barang bukti narkoba dengan diblender.(Foto: Humas Kejari Situbondo)--
TAPALKUDA.DISWAY.ID - Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 138,381 gram dan ganja kering seberat 1,127 kilogram di Situbondo Jawa Timur dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Rabu (13/8/2025).
Kepala Kejari (Kajari) Situbondo, Nurvita Kusumawardani memimpin pemusnahan narkoba jenis sabu dan ganja kering itu. Diikuti Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, Dandim 0823 Letkol Inf Tri Wiratno serta erwakilan Pengadilan Negeri dan Satpol PP Situbondo.
Kajari Situbondo Nurvita Kusumawardani mengatakan, narkoba jenis sabu seberat 138,381 gram dan ganja kering seberat 1,127 kilogram yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara atau kasus pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja kering ini merupakan bagian dari 202 perkara atau kasus pidana umum periode pertengahan Mei 2024 hingga Juli 2025 yang sudah inkrah," kata mantan Kajari Metro yang baru sebulan menjabat Kajari Situbondo.
Selain sabu dan ganja, Kejari juga memusnahkan barang bukti tindak pidana umum lain sudah inkrah. Yakni, narkoba jenis pil trex sebanyak 58 ribu butir, 3.582 botol minuman keras (miras), puluhan ponsel atau HP, dan 2 senjata tajam (sajam).
"Pemusnahan barang bukti tindak pidana sudah inkrah ini sesuai ananah undang-undang. Kejaksaan sebagai eksekutor memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap," jelas Kajari Nurvita, Rabu (13/8/2025). .(*)
Sumber: