Ratusan Warga Binaan Rutan Situbondo Dapat Remisi HUT Ke-80 RI, 10 Orang Langsung Bebas

Ratusan Warga Binaan Rutan Situbondo Dapat Remisi HUT Ke-80 RI, 10 Orang Langsung Bebas

Sebanyak 10 warga binaan Rutan Kelas II-B Situbondo mendapat remisi khusus langsung bebas HUT Ke-80 RI 2025.(Foto: Humas Rutan Situbondo)--

TAPALKUDA.DISWAY.ID  Ratusan warga binaan pemasyarakatan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Situbondo, Jawa Timur mendapat kado remisi atau pengurangan masa hukuman di Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT Ke-80 RI) 2025. Sebanyak 10 warga binaan diantaranya langsung menghirup udara bebas setelah mendapat remisi khusus langsung bebas dari Rutan Situbondo.

Kepala Rutan Kelas II-B Situbondo, Suwono mengatakan, sebanyak 10 warga binaan mendapat remisi khusus langsung bebas HUT Ke-80 RI ini  merupakan narapidana  kasus pidana umum pencurian, penggelapan, penipuan, dan penadahan. Masing-masing warga binaan mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman bervariasi.

"Dari 10 warga binaan Rutan Situbondo mendapat remisi khusus HUT Ke-80 RI langsung bebas  ini mendapatkan remisi ada yang  2 bulan dan 3 bulan. Juga, 10 warga binaan ini memenuhi syarat untuk mendapat remisi khusus langsung bebas," kata Suwono, Minggu (17/8/2025). 

Ia menerangkan, sampai peringatan HUT Ke-80 RI, Minggu 17 Agustus 2025 pagi ini, Rutan Situbondo dihuni 325 warga binaan. Terdiri dari  276 warga binaan berstatus  narapidana dan 49 warga binaan dengan status masih tahanan titipan.

"Dari 325 warga binaan itu, sebanyak 218 warga binaan memenuhi syarat mendapat remisi umum HUT Ke-80 RI dan 10 warga binaan diantaranya mendapat remisi khusus langsung bebas. Sedangkan, sebanyak 58 warga binaan tidak memenuhi syarat mendapat remisi umum HUT Ke-80 RI 2025," terangnya.

Suwono menambahkan, sebanyak 218 warga binaan mendapat remisi umum, terdiri dari  49 warga binaan remisi sebulan, 63 warga binaan remisi 2 bulan, dan 73 warga binaan remisi 3 bulan. Ada juga 18 warga binaan remisi 4 bulan, 7 warga binaan remisi 5 bulan, dan 1 warga binaan remisi paling banyak 6 bulan. Sehingga, total 211 warga binaan Rutan Situbondo masih menjalani sisa masa hukuman. 

"Pemberian remisi ini bentuk apresiasi negara terhadap perilaku baik warga binaan selama menjalani masa hukuman. Harapannya  dapat memotivasi warga binaan terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang bermanfaat setelah kembali ke masyarakat," tambah mantan Kepala Lapas Kelas III Sorong Selatan, Papua Barat itu.(*)

Sumber: