Kejari Jember Lakukan Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi Sosperda

Kejari Jember Lakukan Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi Sosperda

Kejari Jember lakukan pemeriksaan saksi (Sugianto)--

TAPALKUDA.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri Jember melakukan pemeriksaan saksi dan oknum anggota DPRD terkait dugaan kasus korupsi kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Soperda).

Kejari Jember memanggil saksi tambahan dari Panitia Lokal (Panlok) kegiatan Sosperda dan oknum anggota DPRD Jember.

Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi rangkaiaan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum kegiataan Sosperda, tahun anggaran 2023/2024, dengan potensi kerugiaan negara mencapai Rp5,6 Milyar.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember melalui Kepala Seksi Intelejen, Agung Wibowo menyatakan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) hari ini melakukan pemanggilan dan pemeriksaan marathon kepada satu anggota dewan dan 9 panitia lokal pelaksanaan kegiatan Sosperda.

“Hari ini kita lakukan pemanggilan kepada salah satu anggota dewan, namun yang bersangkutan menginformasikan tidak dapat hadir dan baru besok menyampaikan akan hadir,” katanya, Selasa (19/8/2025).

Selain dari oknum anggota DPRD, Tim penyidik juga memanggil sebanyak 9 orang saksi lain yang merupakan Panlok kegiataan Sosperda dari masing-masing unsur anggota DPRD Jember saat itu.

“Dalam Penanganan perkara korupsi ini, kami tetap berpedomaan pada prinsip penegakaan hukum tanpa ada tebang pilih. Siapapun yang terlibat dalam perkara ini pasti kita mintai keterangan, termasuk memanggil seluruh anggota dewan yang terlibat dalam kegiataan sosperda," tegasnya.

"Namun dalam hal ini penyidik tetap mengedepankan kehati-hatiaan, professional dan silahkan setiap prosesnya terus dikawal bersama,” lanjutnya.

Agung mengatakan, dari rangkaiaan pemeriksaan para saksi ini nantinya akan memperkuat dua alat bukti yang telah dikantongi oleh tim penyidik, untuk menentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara korupsi tersebut.

“Setelah proses penyidikan ini, maka Tim penyidik akan melakukan gelar dan ekspos perkara, selanjutnya kita sampaikan penetapan tersangkanya," ungkapnya. 

"Intinya perkara ini jadi atensi untuk segera kita tuntaskan sesuai aturan hukum yang berlaku, ” sambung Agung.

Sementara Kuasa Hukum pelapor, Achmad Chairul Farid mengungkapkan, pihaknya tetap akan terus mengawal setiap tahapan penyidikan kasus dugaan korupsi Sosperda.

"Karena diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum wakil rakyat kita di kabupaten jember," jelasnya.

Hari ini penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap oknum anggota DPRD Jember, namun disayangkan dari informasi diterima yang bersangkutan tidak hadir dan menunda atau menjadwal ulang.

Sumber: