Selain 20 Saksi, Kejari Jember Juga Periksa Wakil Ketua DPRD di Kasus Sosperda

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Effendi (Sugianto)--
TAPALKUDA.DISWAY.ID - Selain memeriksa 20 saksi, Kejaksaan Negeri Jember juga memeriksa Wakil Ketua DPRD di dugaan kasus korupsi kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda).
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jember DDS tidak dapat menghadiri panggilan dari Kejari dan meminta untuk dijadwal ulang.
Kali ini, Rabu (20/8/2025) Wakil Ketua DPRD tersebut hadir dan memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman kegiatan Sosperda DPRD tahun anggaran 2023/2024.
Bertempat di Kantor Kejari Jember, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Jember memeriksa DDS mulai pukul 09.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Effendi menyampaikan, hasil pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Jember itu menjadi pembuka tim penyidik, untuk terus mendalami pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara itu.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah saksi akan bertambah guna terangnya penyidikan perkara korupsi tersebut.
“Hari ini kita periksa satu anggota dewan, kita liat perkembangan hasil pemeriksaan dan nanti dari sana kita bisa menentukan siapa-siapa lagi yang akan kita panggil sebagai saksi,” kata Ichwan.
Ia menegaskan, Tim penyidik berupaya optimal untuk segera menuntaskan seluruh rangkaian penyidikan, sebelum menentukan adanya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum di kegiatan Sosperda.
“Karena yang kita periksa juga dari panitia lokal cukup banyak, maka strateginya kita panggil sementara satu anggota dewan dan kita liat perkembangan kedepanya," jelasnya.
"Untuk keseluruhan jumlah saksi yang sudah kita periksa sudah sekitar 20 saksi,” sebut Ichwan.
Menanggapi itu, Direktur Bersama Insan Jember Anti Korupsi (BIJAK) sekaligus pelapor, Mashudi Agus MM, mengapresiasi upaya penyidik mengusut kasus tersebut dengan memeriksa seluruh pihak termasuk angota dewan tersebut.
“Bagi kami bahwa tidak ada perilaku korupsi itu yang dilakukan hanya oleh satu atau dua orang saja," pintanya.
"Dari itu saya mendesak, tidak hanya satu orang saja yang dipanggil dan diperiksa terkait perkara Sosperda ini, seluruh Anggota DPRD Jember tahun 2019-2024 yang melaksanakan sosperda juga sudah sepatutnya untuk dipanggil dan diperiksa," lanjutnya.
Mengingat, besarnya potensi kerugian Negara sampai senilai Rp 6,5 Milyar, dan tidak mungkin kalau itu hanya dinikmati satu dua orang saja. (*)
Sumber: