Cemburu, Pria di Bondowoso Tembak Selingkuhan Istrinya Hingga Tewas

Cemburu, Pria di Bondowoso Tembak Selingkuhan Istrinya Hingga Tewas

Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung menunjukkan barang bukti kasus penembakan dipicu api cemburu.(Foto: Guido/Disway.id)--

TAPALKUDA.DISWAY.ID -Seorang pria di Bondowoso menembak pria berinisial DS di area persawahan Desa Sukodono, Kecamatan Pujer. Pemicunya masalah cemburu, karena pria pelaku penembakan curiga kepada DS yang berselingkuh dengan istrinya.

Pria pelaku penembakan   berinisial AG, warga Kecamatan Pujer Bondowoso. Ia menembak DS menggunakan senapan angin laras panjang.

"Pria pelaku penembakan berinisial AG sudah diamankan. Saat ini, AG menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Bondowoso," kata Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, Senin (25/8/2025).

Aksi penembakan dilakukan AG ini, jelas Kapolres Harto Agung, terjadi Selasa (12/8/2025)dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Bermula dari kecurigaan AG terhadap isterinya yang keluar rumah malam hari berduaan dengan DS pria selingkuhannya.

"AG mengikuti isterinya dan DS dengan membawa senapan angin laras panjang. Sampai di area persawahan Desa Sukodono, Kecamatan Pujer, AG menembak DS yang berduaan dengan isterinya," jelas perwira menengah dua melati kuning di pundak itu.

Tembakan dilakukan AG mengenai bagian leher dan dada DS. Akibatnya, DS mengalami luka tembak cukup parah hingga meninggal dunia.Sedangka, AG  setelah melakukan penembakan langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

"Dari serangkaian penyelidikan, AG menembak DS sudah direncanakan. Ini diperkuat temuan 41 butir peluru diisi dalam senapan angin dibawanya. Pemicunya AG cemburu isterinya berselingkuh dengan DS,"ujar Kapolres Harto Agung.

AG sudah ditetapkan sebagai tersangka.Ia dijerat Pasal 351 ayat(1) dan (2) KUHP tentang Penganiayaan Subsider Pasal 359 KUHP tentang  Kelalaian Dapat Mengakibatkan Kematian Seseorang. "Tersangka AG terancam hukuman selama-lamanya 5 tahun penjara," ungkap kapolres lulusan Akpol 2005 itu.(*)

 

 

Sumber: