Hafidi, Anggota DPRD Jember Satu-satuya Tidak Mau Mengambil Program Sosraperda. Ini Alasannya

Jafidi, Anggota DPRD Jember (sekretariat DPRD)--
TAPALKUDA.DISWAY.ID - Kejaksaan negeri (Kejari) Jember kini sedang mendalami kasus dugaan korupsi sosialisasi rancangan peraturan daerah (Sosraperda) DPRD Jember. Beberapa saksi dari anggota dewan dan rekanan juga telah diperiksa kejaksaan. Kasus dugaan korupsi tersebut juga sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Direncanakan, kejaksaan juga akan memeriksa 49 anggota dewan dari 50 anggota dewan yang menggunakan dana Sosraperda.
Satu- satunya anggota dewan yang tidak menggunakan dana Sosraperda adalah Hafidi, anggota DPRD Jember dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sehingga kejaksaan hanya meminta keterangan sebagai saksi dari 49 anggota dewan.
Menurut Hafidi, dirinya memang tidak mengambil program Sosraperda tersebut. "Alasannya ya efisiesi,," ujar Hafidi yang menjadi anggota dewan empat periode ini. Menurut dia, sosialisasi Sosraperda itu hanya menampung sekitar 100 orang. Sedangkan dirinya, meski tanpa dana APBD, sudah biasa bertemu ribuan orang. "Saat bertemu warga saya bisa sosialisasi raperda," ujarnya. Ini dibuktikannya, ketika menjadi ketua pansus Raperda yang ditanganinya, semua lancar dan bisa menjadi perda, meski tidak menggunakan APBD.
Seperti diberitakan sebelumnya, selain Wakil Ketua DPRD Jember inisial DDS, Kejaksaan Negeri Jember juga memeriksa 4 anggota terkait kasus Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) tahun 2023/2024.
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Jember melakukan penyidikan secara marathon, perkara dugaan korupsi pengadaan makan dan minum di sosialisasi Raperda 2023-2024.
Informasi diperoleh, Tim Jaksa Penyidik Kejari Jember memeriksa 9 saksi yang saat itu sebagai Panitia Lokal Sosraperda dan 4 anggota DPRD Jember periode 2019 - 2024.
Pemanggilan saksi ini, untuk memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut. Kasi Intelejen Kejari Jember Agung Wibowo mengatakan, pemanggilan dan pemeriksaan kepada para saksi terus dilakukan kepada para pihak yang terlibat dalam perkara itu.
“Iya benar ada 9 orang saksi hari ini dipanggil, 4 saksi dari unsur dewan,” sebutnya, Selasa (26/8/2025).
Agung meminta agar para saksi bersikap koperatif dan memberikan keterangan sesuai fakta saat dipanggil oleh Tim Penyidik.
Dengan begitu, akan membantu Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi dengan potensi kerugian senilai Rp5,6 Miliar.
“Setelah seluruh pemeriksaan para saksi ini selesai kita laksanakan, selanjutnya segera Tim melakukan gelar dan ekspose perkara untuk menentukan siapa tersangkanya," jelasnya.
"Sampai saat ini belum ada tersangka dan pemeriksaan marathon para saksi masih berjalan sampai hari ini,” sambungnya.. (*)
Sumber: