Masa Jabatan 17 Kades di Bondowoso Berakhir Diperpanjang 2 Tahun

Masa Jabatan 17 Kades di Bondowoso Berakhir  Diperpanjang 2 Tahun

Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan 17 kades.(Foto:Guido/Disway.id)--

TAPALKUDA DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso memperpanjang masa jabatan 17 kepala desa (kades) selama 2 tahun. Perpanjangan masa jabatan ini digelar melalui upacara pengukuhan dan pengangkatan kembali 17 kades di Pendapa Bupati Raden Bagus Assra Bondowoso, Kamis (28/8/2025).

Upacara pengukuhan dan pengangkatan kembali jabatan 17 kades dipimpin Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid. Disaksikan Wabup As'ad Yahya Syafi'i, Ketua DPRD Ahmad Dhafir, Dandim 0822 Letkol Arh Achmad Yani, Kapolres AKBP Harto Agung, Sekda Fathur Rozi,  sejumlah Kepala OPD, dan camat lingkup Pemkab Bondowoso. 

Bupati Hamid menjelaskan, pengukuhan dan pengangkatan kembali jabatan 17 kades ini tindak lanjut diberlakukan UU RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menetapkan masa jabatan kades  menjadi 8 tahun. Diperkuat lagi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), rekomendasi DPR RI, dan SE Mendagri RI Nomor: 100.3/4179/SJ.

"Dengan adanya dasar hukum itu, sebanyak 17 kades di Bondowoso yang telah berakhir masa jabatannya, kini diperpanjang kembali masa jabatan selama 2 tahun hingga 2027," jelas orang nomor satu Pemkab Bondowoso itu. 

Bupati Hamid juga menegaskan, perpanjangan masa jabatan kades ini bukan sekadar perpanjangan waktu, tetapi merupakan perpanjangan amanah. Karena, jabatan kades adalah merupakan jabatan sangat mulia sekaligus berat. 

"Karena itu, saya berharap momentum ini menjadi tekad baru bagi 17 kades yang masa jabatannya diperpanjang ini untuk meningkatkan pengabdian, memperkuat pelayanan, dan menjaga transparansi pemerintahan desa,” tegas bupati pemenang Pilkada Bondowoso 2024 itu. 

Sementara Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Sigit Purnomo mengatakan, seharusnya ada 20 kades tersebar di 10 kecamatan diperpanjang   masa jabatannya lagi selama 2 tahun. Namun,  sebanyak 3 kades tidak bisa dikukuhkan dan diangkat kembali karena meninggal dunia dan mengundurkan diri. 

"Yang meninggal dunia Kades Tegalmijin Kecamatan Grujugan dan Kades Poncogati Kecamatan Curahdami. Satu lagi Kades Penambangan Kecamatan Curahdami mengundurkan diri karena mengikuti Pemilu Legislatif (Pileg) 2024," kata Sigit Purnomo, Kamis 28 Agustus 2025.

Tiga desa tersebut, menurut dia, akan segera diproses melalui pemilihan kepala desa (Pilkades) untuk memilih kades definitif. Itu agar roda pemerintahan desa tetap berjalan normal dan pelayanan masyarakat di desa tidak terganggu. 

"Untuk tiga desa yang tidak ada pengukuhan dan pengangkatan kembali jabatan kadesnya itu, Pemkab Bondowoso segera mempersiapkan proses Pilkades sesuai ketentuan agar memiliki kades definitif," jelas pejabat yang juga Kepala BPBD Bondowoso. (*) 

 

Daftar 17 Kades Diperpanjang Masa Jabatan:

* Kades Gayam, Kades Gayam Lor, dan Kades Penang Kecamatan Botolinggo. 

- Kades Cindogo dan Kades Mrawan Kecamatan Tapen.

Sumber: