Lakukan Penipuan Umrah Murah, Dua Warga Banyuwangi Ditangkap Polres Situbondo

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan mengungkapkan penangkapan 2 tersangka penipuan modus umrah biaya murah. (Foto: Humas Polres Situbondo)--
TAPALKUDA.DISWAY.ID - Dua orang pimpinan biro perjalanan umrah PT Baginda Support System Banyuwangi berinisial AF (45) dan YH (42) ditangkap anggota Satreskrim Polres Situbondo. Dua warga Banyuwangi ini telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus umrah biaya murah ke Mekkah Arab Saudi.
Korban aksi penipuan dilakukan AF dan YH sebanyak 97 calon jemaah umrah, semuanya warga Situbondo. Akibatnya, para korban mengalami kerugian mencapai Rp2,4 miliar.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan mengatakan, dua pimpinan biro perjalanan umrah berinisial AF dan YH melakukan tindak pidana penipuan dengan modus umrah biaya murah itu ditangkap di Banyuwangi. AF menjabat direktur utama perusahaan dan YH sebagai direktur marketing perusahaan.
"Tindak pidana penipuan dilakukan AF dan YH inj terungkap setelah Polres Situbondo menerima laporan dari para korban pada Maret 2024. Hasil penyelidikan, tindak pidana penipuan modus umrah biaya murah ini berlangsung sejak November 2023 hingga September 2024,” kata Kapolres Rezi, Sabtu (30/8/2025).
Kapolres lulusan Akpol 2005 itu menjelaskan, PT Baginda Support System dipimpin AF dan YH mulai beroperasi di Banyuwangi pada 2021 dan membuka cabang di Situbondo awal 2024. Perusahaan biro perjalanan umrah ini menawarkan paket umroh biaya ebih murah dibandingkan biro perjalanan umrah lainnya.
“PT Baginda Support System memberangkat umroh dengan biaya Rp 18 juta hingga Rp 33 juta per calon jamaah umroh. FH dan YH mempromosikan paket umroh selama 9, 12, 16, hingga 25 hari. Namun, perusahaan milik AF dan YH ini ternyata tidak memiliki izin resmi sebagai penyelenggara ibadah umrah,” jelasnya.
Meski begitu, sambung Kapolres Rezi, perusahaan milik FH dan YH sempat memberangkatkan sejumlah jamaah umrah dengan dititipkan ke biro perjalanan umrah lain yang punya izin resmi guna menutupi aksi tipu-tipunya. Sementara, sebagian besar calon jemaah yang telah membayar biaya umrah tidak diberangkatkan sama sekali.
“Biaya umrah dari sebagain besar calon jamaah umroh asal Situbondo justru digunakan kepentingan pribadi FH dan YH untuk kegiatan investasi trading. Perbuatan keduanya murni tindak pidana penipuan dan penggelapan,” imbuhnya.
Dari hasil penyidikan, FH dan YH sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Mapolres Situbondo bersama sejumlah barang bukti, yakni dokumen perusahaan, brosur promosi, rekening koran dari bank, serta pamflet promosi untuk menarik calon jamaah umrah.
"Penyidik Satreskrum.Polres menjerat tersangka FH dan YH dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara. Kami juga berkoordinasi dengan Polres Malang, Probolinggo, dan Jember, karena diduga kedua tersangka melakukan penipuan serupa di wilayah tersebut," pungksanya. (*)
Sumber: