Pupuk Cair Ilegal Dijual Hingga Riau dan Sulawesi

--
SITUBONDO,NEWSDISWAY - Produksi pupuk cair (home industry) pupuk cair illegal yang berhasil dibongkar Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim, ternyata tidak hanya dijual di Situbondo. Hal ini disampaikan Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan.
"Produk tidak dijual di Kota Santri tapi ke luar Kabupaten Situbondo, seperti Pekanbaru, Riau, Sulawesi.” paparnya.
Kapolres Situbondo mengatakan, tersangka ini mampu memproduksi berbagai jenis pupuk cair dengan manfaat yang berbeda-beda.
Lebih lanjut, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan menerangkan penyidik sudah berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pengan dan Pertanian Kabupaten Situbondo untuk pengembangan kasus ini, artinya pasal yang diterapkan terkait produksi dan pemasarannya yang tidak berijin.
“Untuk BH selaku pemilik usaha produksi pupuk cair telah dilakukan penahanan, kepadanya dijerat pasal 122 Jo pasal 73 UU RI Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman pidana penjara 6 tahun” tutup Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan. (*)
Sumber: