Terekam CCTV, Pencuri Tenda dan Termos Nasi UMKM di Situbondo Ditangkap Polisi

Terekam CCTV, Pencuri Tenda dan Termos Nasi UMKM di Situbondo Ditangkap Polisi

Penyidik Satreskrim. Polres Situbondo memeriksa pemuda pencuri tenda dan termos nasi pedagang UMKM. (Foto: Humas Polres Situbondo)--

TAPALKUDA.DISWAY.ID - Seorang pemuda berinisial FGB (20) ditangkap anggota Satreskrim Polres Situbondo. Warga Desa Pawoan, Kecamatan Panarukan, Situbondo  ini ditangkap setelah aksinya mencuri tenda dan termos nasi milik pedagang UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) terekam CCTV.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan mengatakan, anggota Satreskrim Polres menangkap pelaku FGB di rumahnya Desa Pawoan, Kecamatan Panarukan, Selasa (2/9/2025). Penangkapan berawal beredarnya video pelaku FGB mencuri tenda dan termos nasi pedagang UMKM dititipkan di area TK Kartika Situbondo viral di medsos. 

"Dari video CCTV beredar di medsos itu, anggota Satreskrim Polres melakukan penyelidikan dan setelah cukup bukti menangkap pelaku pencurian seorang pemuda berinisial FGB," kata Kasatreskrim Agung Hartawan, Rabu (3/9/2025. 

Selain menangkap pelaku FGB, anggota Satreskrim Polres juga mengamankan barang bukti hasil curian. Diantaranya, tenda dan termos nasi milik pedagang UMKM serta pompa air dan sepeda motor Honda Supra digunakan pelaku FGB melakukan aksi pencurian.

"Pelaku FGB sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Situbondo. Ia masih menjalani proses penyidikan dan dijerat Pasal 362 ayat (1)  KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," jelas Kasatreskrim Agung Hartawan. (*)

 

 

Sumber: