Lima Ribuan Honorer di Pemkab Situbondo Segera Diangkat PPPK Paruh Waktu
--
TAPALKUDA.DISWAY.ID - Sebanyak 5.831 tenaga honorer atau pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Paruh Waktu. Lima ribuan honorer ini merupakan pegawai non-ASN yang pernah mengikuti seleksi PPPK tahap pertama dan kedua serta CPNS yang tidak lolos, namun terdata dalam database BKN (Badan Kepegawaian Nasional).
"Sebanyak 5.831 honorer di lingkungan Pemkab Situbondo segera diangkat jadi PPPK Paruh Waktu ini yang kita usulkan dan disetujui BKN. Sekarang mereka tengah mengurusi berkas persyaratan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu yang dikirim ke BKN," kata Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, Rabu(17/9/2025).
Ia meminta honorer yang segera diangkat PPPK Paruh Waktu mengurus kelengkapan berkas persyaratan sebelum batas waktu terakhir pada 22 September 2025. Jika melebihi batas waktu, honorer tidak akan masuk dalam usulan ke BKN diangkat jadi PPPK Paruh Waktu.
"Karena itu, kami (Pemkab Situbondo) telah berkoordinasi dengan RSUD dr.Abdier Rahem dan Polres Situbondo untuk memberikan kemudahan kepada para honorer mengurus berkas persyaratan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu," ujar orang nomor satu Pemkab Situbondo itu.
Bupati Rio Wahyu menjelaskan, sebanyak 5.831 honorer segera diangkat PPPK Paruh Waktu, karena dinilai telah berdedikasi dalam membantu pembangunan di Situbondo. "Mereka juga diharapkan semakin meningkatkan kinerjanya melayani masyarakat setelah diangkat PPPK Paruh Waktu," jelasnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Situbondo, Samsuri menambahkan, sebanyak 5,831 honorer segera diangkat PPPK Paruh Waktu merupakan kebijakan Bupati Rio Wahyu. Mereka terdiri honorer tenaga pengajar atau guru, honorer tenaga kesehatan, dan honorer tenaga teknis di lingkungan Pemkab Situbondo.
"Dengan rincian, sebanyak 978 honorer tenaga guru, 1.005 honorer tenaga kesehatan, dan 3.848 honorer tenaga teknis. Setelah jadi PPPK Paruh Waktu, besaran gaji mereka tidak berbeda dengan saat berstatus honorer, karena ini menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,"tambah Samsuri.(*)
Sumber: