Tiga Warga Situbondo Hendak Jual 58 Papan Kayu Jati Ilegal Ditangkap Polhut dan Polisi

Tiga Warga Situbondo Hendak Jual 58 Papan Kayu Jati Ilegal Ditangkap Polhut dan Polisi

Puluhan papan kayu jati ilegal hendak dijual ke pasaran diamankan di Mapolres Situbondo (Foto:Humas Polres Situbondo).--

TAPALKUDA DISWAY.ID - Tiga pria berinisial AR (36), DW (39), dan SM (59) ditangkap anggota gabungan Polisi Hutan (Polhut Perhutani dan Satreskrim Polres Situbondo. Tiga warga Desa Sumbertengah, Kecamatan Bungatan, Situbondo ini telah melakukan penebangan liar (ilegal logging) kayu jati di hutan produksi Bungatan Situbondo milik Perhutani KPH Bondowoso.

Tiga pelaku penebangan liar itu ditangkap anggota Polhut dan Satreskrim Polres di Jalan Raya Pasir Putih Bungatan Jalur Pantura Situbondo, Jumat 19 September 2025 malam. Saat ketiganya mengendarai mobil pikap nopol T 8075 AG mengangkut 58 papan kayu jati tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

"Karena tidak bisa menunjukkan dokumen resmi SKSHH,  Polhut Perhutani dan Satreskrim Polres menangkap dan  mengamankan 3 pelaku bersama mobil pikap mengangkut 58 papan kayu jati ke Mapolres Situbondo," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, Senin (22/9/2025).

Dari pemeriksaan awal penyidik Satreskrim Polres, Kasatreskrim Agung mengungkapkan, 3 pelaku membawa 58 papan kayu jati dari petak 34-Q Hutan Bungatan, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Panarukan Situbondo untuk dijual ke pasaran. Mereka mendapatkan kayu jati itu dengan melakukan penebangan liar di hutan milik Perhutani Bondowoso yang menaungi Bondowoso dan Situbondo.

"Atas perbuatannya itu, 3 pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat  Pasal 12 huruf b jo Pasal 82 ayat (1) huruf b dan Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 KUHP," ungkapnya.

Terpisah, Administratur (Adm) Perhutani KPH  Bondowoso, Misbakhul Munir menegaskan, Perhutani tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk pencurian kayu di hutan milik negara. Bahkan, Perhutani terus  menggencarkan patroli menjaga kelestarian dan mencegah kerusakan hutan dari aktivitas ilegal logging.

“Kami juga minta masyarakat ikut berperan dengan melaporkan ke Perhutani jika ada informasi penebangan liar kayu di hutan negara. Perhutani pasti menindak tegas, meskipun melibatkan oknum petugas kami sendiri,” tegas Munir .(*)

 

Sumber: